KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra periode 2022–2023, Abdul Rajab (AR), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu gubernur serta wakil gubernur tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Sekda Sultra, Asrun Lio, dan mantan bendahara pengeluaran Biro Umum Setda Sultra berinisial JI.
Pantauan Penafaktual.com di Kantor Kejati Sultra, Abdul Rajab digiring petugas dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. AR juga menutupi wajahnya menggunakan kain buff.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan AR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara dengan didasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, ataupun barang bukti elektronik, kami penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yakni inisial AR,” kata Enjang di Kantor Kejati Sultra, Selasa sore.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Kerugian Negara Rp4,23 Miliar
Enjang menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu kepala daerah serta wakil kepala daerah pada Biro Umum Setda Sultra selama periode 2022–2023.
Salah satu temuan penyidik adalah dugaan kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, penyidik menduga terdapat pengembalian uang atau cashback dari sejumlah penyedia akibat kelebihan pembayaran. Uang tersebut diduga diberikan kepada pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga menemukan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif, maupun pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya,” jelas Enjang.
Berdasarkan rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar.
Meski demikian, Enjang menyebut penghitungan final kerugian negara masih dalam proses oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan mantan Sekda Sultra, Asrun Lio, dan mantan bendahara pengeluaran Biro Umum Setda Sultra berinisial JI sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026).
Keduanya terseret dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu kepala daerah serta wakil kepala daerah pada Biro Umum Setda Sultra tahun anggaran 2022–2023.
Penyidik Kejati Sultra masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (lin)

















