KENDARI – Penanganan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum memasuki tahap penyidikan meski dua terduga pelaku telah diamankan sejak 9 Agustus 2026.
Kedua terduga pelaku berinisial J (44) dan H (57), warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Soropia, hingga Senin, 12 Oktober 2026, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penindakan tersebut, petugas Balai Tahura Nipa-Nipa mengamankan keduanya saat diduga melakukan penebangan pohon kayu besi di dalam kawasan hutan. Petugas juga menyita satu unit mesin gergaji mesin (senso) beserta kelengkapannya dan 12 batang kayu besi yang telah diolah.
Humas Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kendari, Hartono, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan pelimpahan perkara dari Balai Tahura Nipa-Nipa pada 23 September 2026. Namun, tindak lanjut penanganan perkara itu masih menunggu disposisi Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
“Suratnya diterima oleh kami. Kami lanjutkan ke pimpinan (Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi). Kita menunggu disposisinya apakah perlu dilanjutkan, apakah dikembalikan lagi ke dinas,” kata Hartono, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Hartono, Pos Gakkum belum dapat langsung menangani perkara tersebut sebelum mendapat arahan dari pimpinan. Setelah disposisi diterbitkan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menyebut proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena pelimpahan dari Balai Tahura Nipa-Nipa baru diterima pada September, sementara dugaan tindak pidana itu terungkap pada Agustus 2026.
“Masalahnya di situ tadi, sudah makan waktu beberapa bulan, mereka baru mau serahkan ke kita. Sementara kita juga tidak bisa serta-merta begitu diserahkan langsung jalan. Karena yang memerintahkan penyidik itu atasan langsung,” ujarnya.
Hartono juga menyoroti proses penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke Gakkum Kehutanan. Menurutnya, perkara tersebut semestinya ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
“Sampai waktu yang telah diatur di undang-undang, mereka (Balai Tahura Nipa-Nipa) tidak naikkan ke penyidikan, akhirnya statusnya penyelidikan terus,” katanya.
Ia memastikan Pos Gakkum akan menindaklanjuti kasus tersebut setelah mendapat arahan pimpinan dan surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan.
Sebelumnya, Kepala Balai Tahura Nipa-Nipa, La Mbara, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat petugas melakukan patroli pada Minggu, 9 Agustus 2026. Ketika itu, petugas mendapati J dan H tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah dua kali melakukan aktivitas pembalakan liar di lokasi yang sama. Kayu hasil penebangan tersebut rencananya akan diperjualbelikan.
Balai Tahura Nipa-Nipa kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 September 2026 untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan awal, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a serta Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hingga berita ditayangkan, penanganan perkara tersebut masih menunggu tindak lanjut pimpinan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Kedua terduga pelaku juga belum ditetapkan sebagai tersangka. (lin)

















