KENDARI – Seorang remaja perempuan berinisial NS (13) diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial AS (45), yang diketahui merupakan rekan ayah korban.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar area perkuburan di Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada penghujung Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan korban mengalami sakit pada bagian organ intim setelah kejadian tersebut.
“Korban mengalami rasa sakit yang mendalam pada organ intim,” kata Kompol Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Malau, AS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatannya untuk melampiaskan hasrat seksual terhadap korban.
“Motifnya, tersangka memperoleh dan melampiaskan hasrat seksual terhadap anak korban,” ujar Malau.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengajak korban ke lokasi sepi dengan dalih membeli minuman keras. Setibanya di lokasi, tersangka kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Korban yang menolak sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, tersangka diduga membekap mulut korban agar tidak bersuara.
“Di sini tersangka membekap mulut anak korban. Dia sempat bersuara dan berteriak, tetapi langsung dibekap,” jelas Malau.
Setelah kejadian, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Korban bahkan diancam akan kehilangan keluarganya jika membongkar kejadian itu.
“Kalau misalnya dia memberitahu kepada orang lain, keluarga dan anak korban akan dibunuh,” ungkap Malau.
Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa tersangka memiliki hubungan pertemanan dengan ayah korban.
“Tersangka di sini merupakan teman dari bapak korban,” kata Malau.
Selain NS, polisi juga mengungkap adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa. Korban kedua diketahui masih berusia 15 tahun. Polisi belum mengungkap identitas korban tersebut karena masih di bawah umur.
“Ada satu lagi korban lainnya, umur 15 tahun. Kami tidak bisa sebut inisialnya, tetapi korban sudah melapor kepada saya pribadi,” ujarnya.
Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, korban disebut mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Kendari untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban.
“Kami melaksanakan yang namanya trauma healing,” pungkas Malau. (lin)

















