Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 7 Sep 2026 13:12 WITA ·

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba


 Dua terduga pelaku pengeder sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Dua terduga pelaku pengeder sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muna. Foto: Istimewa

MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna Polda Sultra berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan pengungkapan tersebut.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Lokasinya di sebuah kos-kosan di Jalan Lumba-Lumba, Lorong Kepiting, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Dalam pengungkapan itu, personel Satresnarkoba mengamankan dua orang laki-laki. Masing-masing berinisial AG alias AO (35), warga Kelurahan Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, dan HR alias RD (42), warga Desa Tapitapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 3,48 gram.

Iptu Muh Jufri menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan bermula pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Lidik melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.40 WITA, tim mengetahui keberadaan target di kos-kosan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang diduga terlibat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan terhadap AG alias AO, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu. Pada saat yang sama, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap HR alias RD dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lantai di samping lemari pakaian,” jelas Iptu Muh Jufri.

Berdasarkan hasil interogasi awal, HR alias RD mengaku memperoleh sabu tersebut dari AG alias AO. Sementara AG alias AO menyebut barang itu didapat dari seseorang berinisial JL.

Tim kemudian melakukan pencarian terhadap JL ke alamat dan lokasi yang biasa dikunjunginya. Namun JL tidak ditemukan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukrim