KENDARI – Seorang remaja berinisial M (17) ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di sebuah rumah BTN, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan M ditangkap pada Rabu, 2 September 2026, setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga anak pelaku dilakukan penangkapan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari,” ujar Kompol Malau, Kamis, 3 September 2026.
Malau menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berada di dalam kamar rumah. Pelaku kemudian memanggil korban untuk ikut bersamanya.
Namun, korban menolak ajakan tersebut. Pelaku diduga menarik tangan korban hingga membawanya ke ruang tamu.
Setibanya di ruang tamu, pelaku sempat menawarkan korban untuk menonton video melalui telepon seluler. Namun, tawaran tersebut kembali ditolak korban.
Pelaku kemudian diduga membaringkan korban di atas sofa dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku disebut meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Perbuatan tersebut akhirnya diketahui pihak keluarga korban. Keluarga kemudian mengamankan M dan membawanya ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP. (lin)

















