KENDARI – Seorang nelayan berinisial WA (33) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya rekannya, BA (29), menggunakan pisau cutter di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari.
Akibat kejadian tersebut, BA yang juga berprofesi sebagai nelayan mengalami sejumlah luka sayatan pada bagian pelipis, lengan hingga punggung.
Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Jalan Banawula Sin Apoy, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Selasa, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu teguran korban kepada pelaku saat hendak mengambil ikan.
“WA langsung memegang dan mendorong leher korban karena tidak terima ditegur oleh korban,” kata Malau, Kamis, 3 September 2026.
Cekcok antara keduanya kemudian berujung perkelahian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga menggunakan pisau cutter untuk menyerang korban.
“Pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau cutter tersebut sehingga mengakibatkan luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka robek pada lengan sebelah kiri dan luka robek pada punggung korban,” jelasnya.
Setelah kejadian, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap WA di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu, 2 September 2026.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sebilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Kini, WA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

















