Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Sep 2026 11:04 WITA ·

Tak Terima Ditegur Soal Ikan, Nelayan di Kendari Aniaya Rekan Pakai Pisau Cutter


 Seorang nelayan insial WA (39) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya rekan seprofesinya menggunakan pisau cuter. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang nelayan insial WA (39) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya rekan seprofesinya menggunakan pisau cuter. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang nelayan berinisial WA (33) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya rekannya, BA (29), menggunakan pisau cutter di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari.

Akibat kejadian tersebut, BA yang juga berprofesi sebagai nelayan mengalami sejumlah luka sayatan pada bagian pelipis, lengan hingga punggung.

Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Jalan Banawula Sin Apoy, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Selasa, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu teguran korban kepada pelaku saat hendak mengambil ikan.

“WA langsung memegang dan mendorong leher korban karena tidak terima ditegur oleh korban,” kata Malau, Kamis, 3 September 2026.

Cekcok antara keduanya kemudian berujung perkelahian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga menggunakan pisau cutter untuk menyerang korban.

“Pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau cutter tersebut sehingga mengakibatkan luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka robek pada lengan sebelah kiri dan luka robek pada punggung korban,” jelasnya.

Setelah kejadian, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap WA di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu, 2 September 2026.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sebilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Kini, WA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Trending di Hukrim