KENDARI – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RI (38) ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial A (24) di Kompleks BTN Surya Mas, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
RI diamankan polisi setelah beraksi terhadap korban pada Selasa, 1 September 2026. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, Rabu, 2 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan tersangka diduga melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus menyentuh bagian payudara korban saat mengendarai sepeda motor.
“Setelah dihubungkan dengan peristiwa yang sama pada empat pengaduan sebelumnya, ternyata ciri-ciri pelaku sama dengan tersangka. Dalam keterangannya, tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan yang sama sesuai pengaduan tersebut,” ujar Malau.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga RI telah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah perempuan dengan korban berbeda sejak 2025.
Aksi terakhir yang mengarah pada penangkapan tersangka terjadi pada Selasa sore, 1 September 2026. Saat itu, korban A baru selesai joging dan berjalan kaki di kawasan kompleks perumahan.
Ketika korban sedang berjalan, tersangka datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Kendaraan tersebut kemudian mendekati korban dari sisi kanan.
“Dari arah belakang korban ada sebuah motor yang berjalan mendekati arah samping kanan korban. Saat itu, orang yang mengendarai motor tersebut (tersangka) memegang payudara kanan korban,” jelas Malau.
Usai melakukan aksinya, tersangka langsung meninggalkan lokasi. Namun, korban masih sempat mengingat ciri-ciri pelaku dan nomor polisi kendaraan yang digunakan.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Berbekal informasi itu, ayah korban yang juga merupakan pengemudi ojek online kemudian berhasil mengetahui identitas tersangka dan mengamankannya.
“Korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya. Ayah korban juga merupakan driver Maxim, hingga akhirnya ayah korban bisa mendapatkan identitas pelaku dan mengamankan pelaku,” kata Malau.
RI selanjutnya diserahkan ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 127 KUHP. (lin)

















