Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Agu 2026 18:07 WITA ·

Petani di Konawe Selatan Dibacok Pakai Parang, Wajah hingga Tangan Luka Parah


 Seorang petani di Kabupaten Konawe Selatan bernama Harianto Makati (32) mengalami luka parah setelah dibacok pakai parang. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang petani di Kabupaten Konawe Selatan bernama Harianto Makati (32) mengalami luka parah setelah dibacok pakai parang. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Harianto Makati (32), seorang petani di Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami luka parah setelah diduga dibacok menggunakan parang oleh seorang pria bernama JM.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (27/8/2026) sekitar pukul 11.45 WITA di Desa Lamooso. Peristiwa bermula saat Harianto bersama Jamal dan sekitar delapan orang lainnya tengah mengonsumsi minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Taufik Hidayat, mengatakan sebelum pembacokan terjadi, korban dan terlapor sempat terlibat adu mulut.

Perselisihan kemudian memanas setelah Harianto melempar kursi plastik yang mengenai JM.

“Tak terima dengan perlakuan tersebut, JM langsung beranjak dan masuk ke rumah seorang warga melalui pintu dapur. Ia kemudian keluar kembali sambil membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban,” kata Taufik, Minggu, 30 Agustus 2026.

Serangan tersebut membuat Harianto mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Korban mengalami luka robek di pipi kiri hingga bibir, luka robek pada lengan kiri, luka robek pada pergelangan tangan kiri, serta luka robek pada tumit kanan.

Luka pada bagian wajah dan tangan tersebut membuat korban harus mendapatkan penanganan medis.

Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Angata melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VIII/2026/SPKT/Polsek Angata/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 28 Agustus 2026.

Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang berada di lokasi, yakni Alam dan Petrus Lasa, turut dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik telah menerbitkan tanda bukti laporan dan mengajukan permintaan Visum et Repertum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polsek Angata. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi dan memastikan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. (lin)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Ancam Istri Pakai Airgun, Pria Asal Konawe Ini Ditangkap Polisi

30 Agustus 2026 - 13:42 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polres Muna Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pasar Laino

28 Agustus 2026 - 13:10 WITA

DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nickel Ditangkap di Kolaka

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Hendak Buang Sampah, Petani di Konawe Malah Dianiaya Tetangga Pakai Parang

28 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Polres Muna Tahan Dua Tersangka Narkotika, Tiga Lainnya Direhabilitasi

27 Agustus 2026 - 21:56 WITA

Demo Jilid II, GEMPUR Sultra Soroti Pemeriksaan Istri Suparjo dan Minta Penahanan

27 Agustus 2026 - 20:36 WITA

Trending di Hukrim