KENDARI – La Ami masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Kendari dan tetap memiliki hak atas gaji serta tunjangan meski kini menjalani hukuman penjara dalam kasus penggunaan ijazah palsu.
Hak keuangan tersebut masih melekat karena proses pemberhentian La Ami sebagai anggota DPRD Kota Kendari belum selesai secara administratif.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Kendari, M. Ibrahim Muis, mengatakan usulan pemberhentian La Ami masih berproses. Surat pemberhentian telah diajukan kepada Wali Kota Kendari untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Secara administrasi prosesnya masih terus berjalan. Terkait usulan untuk pemberhentian yang bersangkutan (La Ami), berada di Wali Kota Kendari, kemudian ke gubernur,” kata Ibrahim kepada Penafaktual.com saat ditemui di Kantor DPRD Kendari, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ibrahim menyebutkan, usulan tersebut telah diajukan sekitar dua pekan lalu. Namun, hingga kini DPRD Kota Kendari belum menerima SK Gubernur Sultra terkait pemberhentian La Ami.
Menurutnya, selama belum ada SK pemberhentian yang diterbitkan, La Ami secara administratif masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Kendari.
“Secara hukum juga beliau ini (La Ami) masih punya hak di situ, kan kita belum ada SK-nya,” ujarnya.
“Intinya, selama belum ada SK (pemberhentian), dia (La Ami) masih tetap anggota aktif,” tegas Ibrahim.
Dengan status tersebut, La Ami masih memiliki hak keuangan sebagai anggota DPRD, termasuk gaji dan tunjangan, meski saat ini tengah menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas IIA Kendari.
Jalani Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
Sebelumnya, La Ami dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (26/8/2026) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penggunaan ijazah palsu berkekuatan hukum tetap.
La Ami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024.
Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan La Ami sempat tidak memenuhi panggilan pertama untuk menjalani eksekusi.
Kejari Kendari kemudian melayangkan panggilan kedua dan La Ami memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dieksekusi dan dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari.
“Yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Kemudian kami kirimkan panggilan kedua dan yang bersangkutan datang,” ujar Azi, Rabu, 26 Agustus 2026. (lin)
















