Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Agu 2026 11:47 WITA ·

Edarkan Sabu Lewat Modus Sistem Tempel, Dua Pemuda di Konsel Ditangkap


 Dua pemuda di Konawe Selatan ditangkap polisi diduga edarkan sabu lewat sistem tempel. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pemuda di Konawe Selatan ditangkap polisi diduga edarkan sabu lewat sistem tempel. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Dua pemuda berinisial PA (23) dan YA (20) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 Wita. Polisi menduga PA dan YA menjalankan peredaran sabu dengan modus sistem tempel.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lainea dan Laeya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan melalui penyelidikan.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herman Eka Purnama mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan PA dan YA di Desa Pangan Jaya.

Saat digeledah, polisi menemukan 33 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 8,66 gram. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Polisi kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku serta petunjuk dari telepon seluler dan percakapan WhatsApp.

Sekitar pukul 10.20 Wita, petugas melakukan pencarian di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu dengan modus sistem tempel. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 16 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,36 gram.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 49 sachet dengan berat bruto keseluruhan 12,02 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat pres, pirex kaca, pipet, sachet kosong, gunting, serta dua unit telepon seluler.

Herman menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PA dan YA diduga berperan dalam peredaran sabu menggunakan sistem tempel.

Keduanya kini diproses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Herman Eka Purnama menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kurang dari 24 Jam, Polres Muna Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pasar Laino

28 Agustus 2026 - 13:10 WITA

DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nickel Ditangkap di Kolaka

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Hendak Buang Sampah, Petani di Konawe Malah Dianiaya Tetangga Pakai Parang

28 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Polres Muna Tahan Dua Tersangka Narkotika, Tiga Lainnya Direhabilitasi

27 Agustus 2026 - 21:56 WITA

Demo Jilid II, GEMPUR Sultra Soroti Pemeriksaan Istri Suparjo dan Minta Penahanan

27 Agustus 2026 - 20:36 WITA

Diduga Bermasalah, GEMPUR Sultra Minta Polda Telusuri Legalitas Lahan Alexandria Hills

27 Agustus 2026 - 19:19 WITA

Trending di Hukrim