KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi La Ami, anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi NasDem, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penggunaan ijazah palsu berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi terhadap terpidana La Ami dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.
Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima secara resmi petikan putusan MA Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Kendari, Azi Tyawhardana (tengah) saat diwawancara, Rabu (26/8/2026). Foto: Penafaktual.com
“Kami sudah menerima secara resmi putusan dari Mahkamah Agung terkait terdakwa atas nama La Ami dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Kami sudah melaksanakan eksekusi,” kata Azi saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Rabu siang.
Dalam putusannya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan La Ami melalui kuasa hukumnya. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu.
“Sesuai bunyi putusan, La Ami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta,” jelas Azi.
Azi mengungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada La Ami. Namun, pada panggilan tersebut, La Ami tidak hadir.
Kejari Kendari kemudian melayangkan panggilan kedua. La Ami memenuhi panggilan tersebut hingga proses eksekusi terhadap dirinya dilakukan.
“Yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Kemudian kami kirimkan panggilan kedua dan yang bersangkutan datang,” ujar Azi.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, La Ami kini menjalani pidana di Rutan Kelas IIA Kendari sesuai putusan pengadilan.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan PN Kendari Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN Kdi tanggal 23 Desember 2025, La Ami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu.
Majelis hakim PN Kendari menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Putusan tersebut kemudian diajukan kasasi oleh La Ami melalui kuasa hukumnya. Namun, MA dalam Putusan Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 yang dibacakan pada 18 Juni 2026 menolak permohonan kasasi tersebut.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa La Ami tersebut,” demikian bunyi amar putusan MA. (lin)
















