KENDARI – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FE (26) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga nekat mencuri uang dan perhiasan milik majikannya, RA (39). Hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk melunasi utangnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban yang berada di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, polisi menangkap FE setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Pelaku diamankan pada Senin, 17 Agustus 2026 di Kompleks Perumahan The Villas.
“Tersangka FE berhasil diamankan di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga,” ujar Kompol Malau, Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FE mengakui perbuatannya. Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat majikannya tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka menerangkan bahwa dirinya mengambil perhiasan dan uang milik korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban, kemudian mengambil emas yang tersimpan di atas meja,” jelas Kompol Malau.
Adapun barang milik korban yang diduga dicuri berupa satu gelang emas seberat 1,5 gram, satu bros emas seberat 6 gram, dan satu cincin emas seberat 1,5 gram. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Setelah mengambil perhiasan tersebut, FE kemudian membawanya ke pegadaian untuk digadaikan.
“Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang,” kata Kompol Malau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu cincin emas seberat 1,5 gram, uang tunai Rp200 ribu, satu lembar nota pembelian gelang emas, dan satu lembar nota pembelian bros emas.
Saat ini, FE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(lin)
















