KENDARI – Perkara hukum yang menjerat La Ami, anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem, terkait penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan anggota legislatif kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepastian tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan La Ami melalui Putusan Kasasi Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa La Ami tersebut,” demikian bunyi amar putusan MA, dikutip, Senin, 17 Agustus 2026.
La Ami merupakan anggota DPRD Kota Kendari terpilih pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Kendari dan Kecamatan Kendari Barat.
Perkara tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari persoalan administrasi pencalonan hingga proses peradilan pidana.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN Kdi tanggal 23 Desember 2025, La Ami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Putusan PN Kendari tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Putusan Nomor 12/PID.SUS/2026/PT KDI tanggal 27 Januari 2026.
La Ami selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak melalui Putusan Kasasi Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan pidana terhadap La Ami kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Warga Dapil II Kecewa
La Ode Hermanto, warga Kecamatan Kendari yang merupakan bagian dari Dapil II sekaligus salah seorang pemilih La Ami, mengaku kecewa dengan perkara yang menjerat anggota DPRD tersebut.
“Saya La Ode Hermanto sebagai warga Kecamatan Kendari yang notabenenya tinggal di kecamatan yang merupakan Dapil dan sekaligus yang memilih Saudara La Ami sangat kecewa dengan tindakan La Ami,” ujar Hermanto.
Ia menilai perkara penggunaan ijazah tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat yang memberikan suara kepada La Ami dalam Pemilu 2024.
Menurut Hermanto, seorang anggota DPRD seharusnya mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya dengan menjunjung tinggi integritas dan moralitas.
“Bagaimana mungkin bisa memperjuangkan aspirasi kami dari Kecamatan Kendari jika La Ami sendiri sudah cacat moral,” katanya.
Hermanto juga menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan La Ami sebagai calon anggota legislatif, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Ia menyebut KPU dan Bawaslu Kota Kendari turut memiliki tanggung jawab atas munculnya persoalan tersebut.
Kasus ini sebelumnya juga telah melalui proses administrasi di Bawaslu. Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor 029/KS/ADM/PL/BWSL/00.00/V/2024 menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 mengenai tahapan pencalonan.
Dengan berkekuatan hukum tetapnya perkara tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan putusan terhadap La Ami serta konsekuensi hukum dan politik terhadap kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari. (lin)
















