KENDARI – PT Integra Mining Nusantara dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan bijih nikel di Desa Wanuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Laporan tersebut disampaikan Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejati Sultra, Selasa, 11 Agustus 2026.
Koordinator JANGKAR Sultra, Malik Botom, mengatakan laporan itu berdasarkan informasi masyarakat, hasil pemantauan serta dokumentasi awal yang dinilai perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Menurut Malik, sejumlah persoalan yang dilaporkan antara lain dugaan ketidaksesuaian kegiatan pertambangan dengan dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan, persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), produksi dan pengangkutan bijih nikel, serta dugaan penggunaan lahan masyarakat tanpa penyelesaian hak.
“Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami membawa dugaan dan informasi yang harus diuji. Kalau seluruh kegiatan PT Integra Mining Nusantara sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau ada penyimpangan, jangan ada yang berlindung di balik IUP,” tegas Malik.
JANGKAR Sultra mempertanyakan kesesuaian kegiatan PT Integra Mining Nusantara sejak sekitar Oktober 2025 hingga Juli 2026 dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB, dokumen teknis, dokumen lingkungan, wilayah kerja, serta ketentuan produksi, pengangkutan dan penjualan mineral.
Malik meminta Kejati Sultra memeriksa RKAB perusahaan untuk 2025 dan 2026 serta mencocokkannya dengan kondisi aktual di lapangan.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya ada atau tidaknya IUP. Yang harus diperiksa adalah apakah kegiatan nyata di lapangan sesuai dengan seluruh dokumen dan persetujuan yang menjadi dasar perusahaan melakukan produksi,” ujarnya.
Selain itu, JANGKAR Sultra meminta aparat mendalami informasi mengenai bijih nikel yang disebut sebagai sisa produksi dari dua tahun sebelumnya. Informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui data produksi, stok di stockpile, dokumen pengangkutan, penjualan serta kewajiban perusahaan kepada negara.
Dugaan penggunaan atau penguasaan lahan masyarakat untuk kegiatan pertambangan tanpa penyelesaian hak atas tanah juga menjadi bagian dari laporan tersebut.
Menurut Malik, persoalan itu disebut telah memicu keberatan masyarakat hingga terjadi pemalangan atau penghentian sementara kegiatan di lokasi.
“Kami meminta Kejati Sultra memeriksa status tanah, alas hak, batas bidang tanah, dokumen penyelesaian hak serta bukti pembayaran kepada masyarakat,” katanya.
“IUP bukan cek kosong. Kalau tanah masyarakat digunakan, harus jelas siapa pemiliknya, bagaimana penyelesaiannya dan apakah hak masyarakat sudah dipenuhi,” tegas Malik.
Dalam Dumas tersebut, JANGKAR Sultra juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berdasarkan informasi masyarakat diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Nama-nama tersebut dicantumkan menggunakan inisial, yakni M.S., A.L.K., T.K., E., L.P., A., M., L.J., L.O., L.T., A., dan N.
Malik meminta aparat mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dalam kegiatan pertambangan, pengawasan, pengangkutan, pemuatan, penyediaan BBM maupun kegiatan pendukung lainnya.
“Kami ingin tahu siapa yang memberi perintah, siapa yang mengendalikan, siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi dan siapa yang menikmati hasilnya. Kalau semuanya legal, pemeriksaan akan membuktikannya,” kata Malik.
JANGKAR Sultra mendesak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan PT Integra Mining Nusantara, termasuk legalitas dan kesesuaian IUP, RKAB, dokumen teknis dan lingkungan, wilayah kegiatan, serta kesesuaian produksi, pengangkutan dan penjualan bijih nikel.
Kejati Sultra juga diminta menelusuri dugaan penggunaan lahan masyarakat, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta memastikan kewajiban perusahaan kepada negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti dan kewajiban lainnya, telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Malik mengatakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
“Kami meminta Kejati jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Periksa apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Cocokkan IUP dengan kegiatan, RKAB dengan produksi, produksi dengan penjualan, dan penjualan dengan kewajiban kepada negara,” tegasnya.
JANGKAR Sultra menyatakan akan mengawal laporan tersebut dan siap menyerahkan dokumentasi, data serta keterangan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum bekerja. Kalau perusahaan benar, pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada kekuatan apa pun yang menghalangi proses hukum,” tutup Malik Botom.
















