KENDARI – Status hukum Anugrah Anca dalam kasus dugaan perusakan hutan di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, hingga kini belum jelas.
Hal itu disoroti Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki, menyusul perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Oko-oko. Pada November 2023, Gakkum KLHK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Lukman dan Anugrah Anca.
Dalam perkembangan selanjutnya, Lukman telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman. Sementara itu, status hukum Anugrah Anca belum diketahui hingga saat ini.
Fingki menjelaskan, meskipun kasus tersebut berkaitan dengan lingkungan dan kehutanan, proses penyidikannya sejak awal dilakukan oleh penyidik bidang kehutanan. Saat itu, institusi tersebut masih berada dalam struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.
Menurutnya, hingga kini seluruh dokumen perkara masih berada di tangan penyidik Kementerian Kehutanan.
“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.
Fingki meminta kejelasan terkait kelanjutan proses hukum terhadap Anugrah Anca. Ia menilai publik berhak mendapatkan informasi mengenai status perkara secara transparan, mengingat sebelumnya ada dua tersangka yang diumumkan dalam kasus yang sama.
Triple C mendorong aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan. Kepastian hukum itu dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi perkembangan perkara tersebut kepada Kementerian Kehutanan.(red)
















