KENDARI – Seorang wanita asal Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial FA (41), ditangkap Polresta Kendari karena diduga menipu seorang warga Kota Kendari hingga Rp588 juta dengan modus menawarkan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam menjalankan aksinya, FA diduga menggunakan identitas palsu serta stempel palsu yang mengatasnamakan Kementerian PUPR untuk meyakinkan korban.
FA ditangkap di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan, korban dalam kasus tersebut merupakan seorang wiraswasta berinisial HY (53), warga Kota Kendari.
Menurut Edwin, kasus tersebut bermula pada awal 2026. Saat itu, FA mendatangi korban dan menawarkan proyek pembangunan penanganan pantai di Kabupaten Kolaka.
Untuk meyakinkan korban, FA mengaku dapat mengurus proyek tersebut sehingga korban percaya dan bersedia menyerahkan sejumlah uang.
“Karena yakin, korban menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke beberapa rekening atas arahan tersangka,” ujar Edwin di Mapolresta Kendari, Senin, 10 Agustus 2026.
Edwin menyebutkan, total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp588 juta.
Namun, proyek yang ditawarkan FA ternyata dimenangkan oleh kontraktor lain. Sementara uang yang telah ditransfer korban ke sejumlah rekening atas arahan pelaku hingga kini belum dikembalikan.
“Akan tetapi, proyek tersebut dimenangkan oleh kontraktor lain dan dana yang ditransfer oleh korban ke rekening atas arahan pelaku sampai hari ini belum dikembalikan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menangkap seorang pria berinisial WA (38) yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu KTP palsu, tiga unit telepon seluler, dan satu stempel palsu yang mengatasnamakan Kementerian PUPR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FA diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengaku bernama Jhandwianti saat menjalankan aksinya.
Kini FA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 21 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (lin)
















