Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Jul 2026 13:58 WITA ·

Tiga Terduga Pelaku Curas di Tinanggea Konsel Ditangkap, Rampas Dua Ponsel Remaja


 Tiga pemuda ditangkap aparatat kepolisian kasus tidak pidana pencucrian dengan kekerasan di Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Tiga pemuda ditangkap aparatat kepolisian kasus tidak pidana pencucrian dengan kekerasan di Konawe Selatan. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Polres Konawe Selatan menangkap tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga terlibat dalam aksi perampasan terhadap dua remaja di Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial EAS (19), MAS (21), dan D (19). Mereka diamankan pada Selasa, 28 Juli 2026 setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada para terduga pelaku.

“Tindakan tersebut dilakukan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Iptu Sucipto.

EAS dan MAS ditangkap di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, sekitar pukul 04.20 Wita. Sementara D diamankan di rumahnya di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, sekitar pukul 07.30 Wita. Setelah ditangkap, ketiganya dibawa ke Polsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah dua remaja, yakni AF (16) dan IRS. Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua AF, Komariah.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu kedua korban sedang dalam perjalanan pulang, namun tiba-tiba diadang oleh para pelaku. Mereka kemudian dipaksa menyerahkan telepon genggam yang dibawanya.

Selain merampas barang milik korban, para pelaku juga diduga mengancam dan memukul korban hingga berhasil membawa kabur dua unit telepon seluler, masing-masing sebuah OPPO A6 Pro dan Vivo Y03T.

“Saat kejadian, korban sempat diancam bahkan dipukuli. Pelaku kemudian berhasil mengambil dua unit handphone milik korban,” kata Iptu Sucipto.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga terduga pelaku.

Saat ini EAS, MAS, dan D masih diamankan di Polsek Tinanggea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara guna proses penyidikan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2023, Pria di Buton Utara Jadi Tersangka

28 Juli 2026 - 15:23 WITA

Dari Spazio hingga Exodus, KARST Ungkap Deretan Kasus Brutal di THM Kendari

28 Juli 2026 - 14:38 WITA

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam OTK, Sempat Melompat ke Selokan Usai Alami Luka di Dada

27 Juli 2026 - 19:43 WITA

Guru Ngaji di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli Pelajar 15 Tiga Kali di Area Masjid

26 Juli 2026 - 14:11 WITA

Pemilik Hotel di Kendari Dipalak Pria Mabuk, Pelaku Sempat Buang Pisau Saat Dikejar Polisi

26 Juli 2026 - 12:47 WITA

Polisi Gerebek Penebangan Liar Pohon Jati di Hutan Lindung Buton Selatan, Lima Orang Diamankan

25 Juli 2026 - 21:45 WITA

Trending di Hukrim