KENDARI – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kota Kendari. Kali ini, sengketa melibatkan dua bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Kelurahan Puuwatu yang diklaim milik Nurminah.
Kuasa hukum Nurminah, Arwan Rakmin, SH, MH dari Firma Hukum ARP & Partner, menyebut kliennya telah melaporkan tiga pihak ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penyerobotan lahan, perusakan, serta penghilangan batas-batas tanah.
Menurut Arwan, dua bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi. Keduanya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
“Tanah tersebut diduga telah dikuasai dan diubah secara sepihak tanpa seizin pemilik yang sah,” kata Arwan, Jumat, 24 Juli 2026.
Kondisi Lahan Berubah Total
Arwan mengungkapkan, kliennya baru mengetahui adanya aktivitas di atas lahan tersebut pada 2026. Saat dilakukan pengecekan, kondisi lahan disebut telah berubah drastis.
Menurutnya, lahan telah digusur dan diratakan. Sejumlah tanaman produktif, seperti pohon jati, nangka, dan mangga, juga disebut telah hilang.
“Selain itu, patok-patok beton yang menjadi batas tanah juga sudah tidak ditemukan lagi,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Arwan, memperkuat dugaan adanya upaya mengubah kondisi fisik lahan yang masih tercatat atas nama kliennya.
Nama Fajar S Tanawali Disebut dalam Laporan
Dalam laporannya, Arwan turut menyebut nama Fajar S Tanawali yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan lahan di lokasi tersebut.
Menurutnya, Fajar diduga berperan dalam penguasaan sejumlah bidang tanah yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan kawasan. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu materi yang dilaporkan kepada penyidik untuk didalami.
PT Tadisangka Ikut Disorot
Selain itu, PT Tadisangka juga disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga melakukan aktivitas fisik di atas lahan, termasuk penggusuran dan perubahan kontur tanah.
Arwan menilai aktivitas tersebut dilakukan saat status kepemilikan lahan masih atas nama kliennya.
“Menurut kami, perkara ini tidak lagi sebatas sengketa perdata, tetapi juga terdapat dugaan unsur pidana berupa penyerobotan, perusakan, dan penghilangan tanda batas tanah,” tegasnya.
Pembiayaan Proyek Ikut Disinggung
Kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan pembiayaan proyek oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Meski demikian, Arwan belum menjelaskan secara rinci bentuk keterkaitan pihak perbankan dalam perkara tersebut.
Sebagai langkah hukum, pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke BPN untuk mencegah terjadinya transaksi atas objek sengketa selama proses hukum berlangsung.
Dugaan Penimbunan Aliran Kali
Selain persoalan kepemilikan lahan, Arwan juga menyoroti dugaan penimbunan aliran kali di sekitar lokasi.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup karena dapat mengganggu fungsi drainase alami dan meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar.
“Fungsi aliran air seharusnya dipertahankan, bukan justru ditimbun,” ujarnya.
Menunggu Proses Hukum
Arwan memastikan laporan tersebut telah diterima Polda Sulawesi Tenggara dan kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Fajar S Tanawali, PT Tadisangka, maupun Bank Syariah Indonesia belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum pelapor.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukankepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang. (red)
















