Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Jul 2026 17:13 WITA ·

Lahan Bersertifikat di Puuwatu Kendari Diduga Dikuasai Sepihak, Kasus Dilaporkan ke Polda Sultra


 Foto udara lahan di Kelurahan Puuwatu Kendari  yang menjadi objektif dugaan penyerobotan dan kini telah dilaporkan ke Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Foto udara lahan di Kelurahan Puuwatu Kendari yang menjadi objektif dugaan penyerobotan dan kini telah dilaporkan ke Polda Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kota Kendari. Kali ini, sengketa melibatkan dua bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Kelurahan Puuwatu yang diklaim milik Nurminah.

Kuasa hukum Nurminah, Arwan Rakmin, SH, MH dari Firma Hukum ARP & Partner, menyebut kliennya telah melaporkan tiga pihak ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penyerobotan lahan, perusakan, serta penghilangan batas-batas tanah.

Menurut Arwan, dua bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi. Keduanya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

“Tanah tersebut diduga telah dikuasai dan diubah secara sepihak tanpa seizin pemilik yang sah,” kata Arwan, Jumat, 24 Juli 2026.

Kondisi Lahan Berubah Total

Arwan mengungkapkan, kliennya baru mengetahui adanya aktivitas di atas lahan tersebut pada 2026. Saat dilakukan pengecekan, kondisi lahan disebut telah berubah drastis.

Menurutnya, lahan telah digusur dan diratakan. Sejumlah tanaman produktif, seperti pohon jati, nangka, dan mangga, juga disebut telah hilang.

“Selain itu, patok-patok beton yang menjadi batas tanah juga sudah tidak ditemukan lagi,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Arwan, memperkuat dugaan adanya upaya mengubah kondisi fisik lahan yang masih tercatat atas nama kliennya.

Nama Fajar S Tanawali Disebut dalam Laporan

Dalam laporannya, Arwan turut menyebut nama Fajar S Tanawali yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan lahan di lokasi tersebut.

Menurutnya, Fajar diduga berperan dalam penguasaan sejumlah bidang tanah yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan kawasan. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu materi yang dilaporkan kepada penyidik untuk didalami.

PT Tadisangka Ikut Disorot

Selain itu, PT Tadisangka juga disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga melakukan aktivitas fisik di atas lahan, termasuk penggusuran dan perubahan kontur tanah.

Arwan menilai aktivitas tersebut dilakukan saat status kepemilikan lahan masih atas nama kliennya.

“Menurut kami, perkara ini tidak lagi sebatas sengketa perdata, tetapi juga terdapat dugaan unsur pidana berupa penyerobotan, perusakan, dan penghilangan tanda batas tanah,” tegasnya.

Pembiayaan Proyek Ikut Disinggung

Kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan pembiayaan proyek oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Meski demikian, Arwan belum menjelaskan secara rinci bentuk keterkaitan pihak perbankan dalam perkara tersebut.

Sebagai langkah hukum, pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke BPN untuk mencegah terjadinya transaksi atas objek sengketa selama proses hukum berlangsung.

Dugaan Penimbunan Aliran Kali

Selain persoalan kepemilikan lahan, Arwan juga menyoroti dugaan penimbunan aliran kali di sekitar lokasi.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup karena dapat mengganggu fungsi drainase alami dan meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar.

“Fungsi aliran air seharusnya dipertahankan, bukan justru ditimbun,” ujarnya.

Menunggu Proses Hukum

Arwan memastikan laporan tersebut telah diterima Polda Sulawesi Tenggara dan kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Fajar S Tanawali, PT Tadisangka, maupun Bank Syariah Indonesia belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum pelapor.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukankepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang. (red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor, Ungkap 7 Kasus di Kota Kendari

24 Juli 2026 - 20:02 WITA

Sinergi TNI-Polri dan Pemda Bombana Berantas Tambang Ilegal, Puluhan Mesin Disita

24 Juli 2026 - 17:48 WITA

Serang Dua Polisi dengan Badik saat Mediasi Warga, Pria di Konawe Ditangkap

24 Juli 2026 - 11:03 WITA

Komplotan Pembobol Kios Lintas Provinsi Dibekuk, Polisi Sita Mobil Pikap dan Barang Bukti

23 Juli 2026 - 20:48 WITA

Sopir dan Mahasiswa di Kendari Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Asal Konawe Selatan 

23 Juli 2026 - 19:40 WITA

Viral! Sekelompok Pria Bawa Parang Ngamuk dan Rusak Kios di Kendari, Aksinya Terekam CCTV

22 Juli 2026 - 14:42 WITA

Trending di Hukrim