KONAWE – Aksi nekat seorang pria berinisial GR (34) yang diduga menyerang dua anggota kepolisian saat menjalankan tugas berakhir di tangan aparat. Pelaku ditangkap Tim URC Buser77 setelah mengamuk dan mengayunkan badik dalam proses mediasi warga di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Atowatu Aiptu Zainal bersama Kanit Patroli Polsek Soropia Aiptu Agus Saputra sedang mengamankan mediasi di rumah kepala desa terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku tiba-tiba datang ke lokasi mediasi dan membuat keributan.
“Tiba-tiba datang saudara GR, duduk dan mencoba membuat keributan terkait permasalahan tersebut,” ujar Welliwanto, Jumat, 24 Juli 2026.
Petugas kemudian meminta pelaku meninggalkan lokasi agar mediasi tetap berjalan kondusif. Namun, sebelum pergi, GR menendang sebuah kursi sebagai bentuk pelampiasan emosi.
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke lokasi dan kembali memicu keributan. Ketika petugas bersama warga berupaya menenangkan situasi, GR diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang Aiptu Zainal.
Beruntung, serangan itu tidak mengenai tubuh korban. Aiptu Zainal berhasil menghindar, meski seragam dinasnya robek akibat sabetan badik.
“Akibat serangan tersebut, baju dinas Aiptu Zainal robek terkena sabetan badik,” kata Welliwanto.
Pelaku juga sempat berusaha menyerang Aiptu Agus Saputra. Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah sejumlah warga ikut membantu menghalangi pelaku hingga akhirnya melarikan diri.
Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, Tim URC Buser77 berhasil membekuk GR dan mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam penyerangan.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat GR dengan Pasal 307 juncto Pasal 348 KUHP. (lin)
















