KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui URC Tim Elang Anti Bandit mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kelima terduga pelaku diduga beraksi di sejumlah wilayah lintas kabupaten dan lintas provinsi.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial S (48), warga Kabupaten Sinjai; R (36), S (31),I (31) dan KS (19), yang merupakan warga Kota Makassar.
Mereka diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.30 Wita di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka Ipda Hendra bersama personel URC Tim Elang Anti Bandit setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/08/VII/2026/SEK WATUBANGGA/RES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 9 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal mengindikasikan para terduga pelaku terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di dua provinsi, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
“Aksi mereka diduga mencakup empat wilayah hukum, yakni Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik melalui proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Riswandi, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis rokok, peralatan yang diduga digunakan untuk membobol tempat usaha, uang tunai, telepon genggam, dokumen identitas, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan menyasar kios dan warung. Modus yang digunakan yakni merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus sebelum mengambil barang dagangan.
Barang hasil curian tersebut kemudian diduga dijual di Kota Makassar. Dalam menjalankan aksinya, masing-masing anggota diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengemudi, hingga pengawas situasi di sekitar lokasi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti yang telah berpindah ke luar daerah. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tutup Riswandi. (lin)
















