Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Jul 2026 19:40 WITA ·

Sopir dan Mahasiswa di Kendari Ditangkap, Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Asal Konawe Selatan 


 Dua pria inisial AK (21) dan TH (20) ditangkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria inisial AK (21) dan TH (20) ditangkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap sekaligus menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya masing-masing berinisial AK (21), seorang sopir dan TH (20) seorang mahasiswa.

Korban berinisial ADS alias F (17), seorang pelajar asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Selasa, 7 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula saat korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Kepergian korban kemudian memicu upaya pencarian oleh pihak keluarga hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap selama dilaporkan hilang, korban berpindah-pindah lokasi dan menginap di sejumlah penginapan di Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak 7 Juli 2026 korban diketahui berada di sebuah homestay di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Di lokasi tersebut, tersangka TH diduga pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kompol Malau mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi sekali. Tersangka TH diduga berulang kali menyetubuhi korban di sejumlah lokasi berbeda hingga 20 Juli 2026.

“Perbuatan tersebut terus berulang hingga kejadian terakhir pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di Wisma Teratai, Kecamatan Kendari Barat,” ujar Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya.

Sementara itu, penyidik juga menetapkan AK (21), seorang sopir, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah penginapan di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 21 Juli 2026.

Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban dijemput oleh tersangka TH dari Wisma Teratai dengan rencana diantar pulang ke rumah orang tuanya di Kabupaten Konawe Selatan. Namun, di tengah perjalanan korban mengaku takut untuk kembali ke rumah.

“Korban memberitahu tersangka bahwa dirinya takut pulang. Tersangka kemudian berinisiatif membawa korban ke salah satu penginapan, yakni Penginapan Sejahtera di Kelurahan Bonggoeya,” ujar Malau.

Setibanya di penginapan tersebut, tersangka TH diduga melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tertidur.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan TH dan AK sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara AK dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (lin)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Kendaari Ditangkap Polisi

24 Juli 2026 - 20:53 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak Usai Diamankan Keluarga

24 Juli 2026 - 20:33 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor, Ungkap 7 Kasus di Kota Kendari

24 Juli 2026 - 20:02 WITA

Sinergi TNI-Polri dan Pemda Bombana Berantas Tambang Ilegal, Puluhan Mesin Disita

24 Juli 2026 - 17:48 WITA

Lahan Bersertifikat di Puuwatu Kendari Diduga Dikuasai Sepihak, Kasus Dilaporkan ke Polda Sultra

24 Juli 2026 - 17:13 WITA

Serang Dua Polisi dengan Badik saat Mediasi Warga, Pria di Konawe Ditangkap

24 Juli 2026 - 11:03 WITA

Trending di Hukrim