KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LI (21) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan dilakukan di Jalan Nuri Puncak, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Kendari Barat, Senin, 20 Juli 2026.
LI diduga merampas telepon genggam milik seorang wanita berinisial SY (35) di kawasan Taman Meohai Kendari Beach, Jalan H. Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa bermula saat korban bersama rekannya, HE (18), sedang duduk di pelataran Taman Meohai Kendari Beach. Tak lama kemudian, pelaku datang bersama dua rekannya yang diduga baru saja mengonsumsi minuman keras.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, permintaan tersebut ditolak.
“Setelah itu LI langsung mendatangi korban dan merampas satu unit handphone merek Vivo yang sedang dipegang korban,” ujar Kompol Welliwanto Malau, Rabu, 22 Juli 2026.
Usai merampas ponsel, pelaku melarikan diri menuju jalan raya. Korban yang berusaha mengejar pelaku justru mengalami kecelakaan setelah tertabrak sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pada kaki kanan.
Rekan korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kemaraya melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kemaraya melakukan pencarian terhadap tersangka hingga berhasil diamankan,” kata Kompol Malau.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo V19 warna biru, sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DT 3233 HI, serta satu unit sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi DT 5452 ID yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa LI mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari. Selain itu, ia juga mengaku terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kompol Malau menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah diproses hukum pada tahun 2023.
Saat ini, LI bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)
















