BUTON UTARA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton Utara menangkap seorang petani berinisial AL (35) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik. Hasil penjualan barang curian itu diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
AL ditangkap di rumahnya di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sabtu, 18 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muh Farid, mengatakan selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop dan empat unit telepon genggam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/40/VII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra tertanggal 13 Juli 2026.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka di dalam rumah, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Farid.
Saat menggeledah kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang elektronik yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni satu unit HP Vivo Y21, satu unit HP Samsung Galaxy A04s, satu unit HP Oppo A38, satu unit HP Vivo Y21, satu unit laptop Acer Aspire 5, dan satu unit laptop Asus tipe X455L.
“Diketahui bahwa dua unit laptop dan dua unit telepon genggam merupakan barang yang dilaporkan hilang oleh pelapor,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Farid, sebagian uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di dalam kamar yang digunakan untuk menyimpan barang-barang hasil curian, polisi menemukan satu alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan tersangka untuk mengonsumsi narkotika.
“Di dalam kamar yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang-barang hasil pencurian, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Farid.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik masih menelusuri kepemilikan sah terhadap dua unit telepon genggam lainnya yang turut diamankan dari penguasaan tersangka karena tidak tercantum dalam laporan polisi.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, dua telepon genggam tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka di lokasi dan waktu berbeda.
“Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pemilik sah dari barang-barang tersebut,” pungkas Iptu Farid. (lin)
















