KONAWE – Seorang pria inisial AEA 28 ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 19.40 Wita.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali di wilayah, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada dua kesempatan, yakni pada 14 Juni 2026 dan 28 Juni 2026,” ujar Iptu Rahman, Selasa, 14 Juli 2026.
Iptu Rahman menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut membujuk hingga memaksa korban untuk memenuhi keinginannya.
“Terduga pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta paksaan terhadap korban,” kata Iptu Rahman.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan bukti cukup polisi kemudian menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Saat ini, yang pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (lin)
















