Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jul 2026 08:32 WITA ·

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur


 Pria berinisial MH (18) ditangkap tterkait dugaan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa Perbesar

Pria berinisial MH (18) ditangkap tterkait dugaan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Istimewa

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial MH (18), warga Kota Kendari, terkait dugaan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 Wita oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di wilayah Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim kami melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kompol Welliwanto, Jumat 10 Juli 2026.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial RI (45). Berdasarkan keterangan pelapor, anaknya menemukan percakapan melalui aplikasi pesan yang dinilai tidak wajar antara korban berinisial S (12), dengan terduga pelaku.

Setelah dikonfirmasi, korban menyampaikan telah menjalin hubungan dengan terduga pelaku. Korban juga mengaku menjadi korban tindak pidana sebanyak 1 kali pada Mei 2026 di sebuah bengkel mobil di wilayah Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Proses Hukum dan Pendampingan

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Kendari menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dalam penggunaan media sosial dan pergaulan. Jika menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib,” kata Kompol Welliwanto.(red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tim Buser77 Polresta Kendari Ringkus DPO Kasus Pemerkosaan Disabilitas

11 Juli 2026 - 08:15 WITA

Empat Pelajar Laki-laki Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelatih Renang di Kendari Ditetapkan Tersangka

10 Juli 2026 - 13:41 WITA

Koalisi Aktivis di Sultra Desak Copot Kapolres Kolaka Utara Buntut Kaburnya 11 Tahanan

10 Juli 2026 - 08:02 WITA

Aksi di Polda Sultra, Mahasiswa Soroti Kaburnya 11 Tahanan Polres Kolaka Utara

10 Juli 2026 - 07:08 WITA

Kabur Usai Tikam Pelaut, Pria di Kendari Ditangkap Polisi Bersama Sabu dan Belasan Senjata

9 Juli 2026 - 19:08 WITA

Kurir Sabu 3 Kilogram Asal Bone Ditangkap di Kolaka, Polisi Buru Bandar Besar

9 Juli 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim