KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial MH (18), warga Kota Kendari, terkait dugaan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 Wita oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di wilayah Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim kami melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kompol Welliwanto, Jumat 10 Juli 2026.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial RI (45). Berdasarkan keterangan pelapor, anaknya menemukan percakapan melalui aplikasi pesan yang dinilai tidak wajar antara korban berinisial S (12), dengan terduga pelaku.
Setelah dikonfirmasi, korban menyampaikan telah menjalin hubungan dengan terduga pelaku. Korban juga mengaku menjadi korban tindak pidana sebanyak 1 kali pada Mei 2026 di sebuah bengkel mobil di wilayah Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Proses Hukum dan Pendampingan
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Kendari menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dalam penggunaan media sosial dan pergaulan. Jika menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib,” kata Kompol Welliwanto.(red)
















