Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Jul 2026 19:08 WITA ·

Kabur Usai Tikam Pelaut, Pria di Kendari Ditangkap Polisi Bersama Sabu dan Belasan Senjata


 Sejumlah personel Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari saat menangkap CA (25) terduga pelaku penikaman di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Sejumlah personel Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari saat menangkap CA (25) terduga pelaku penikaman di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial CA (25) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelaut berinisial TA (38). Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah senjata tajam, senapan angin modifikasi, serta narkotika jenis sabu.

CA ditangkap di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, setelah sempat melarikan diri dan terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penganiayaan yang diduga dilakukan CA terjadi di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 Wita.

Peristiwa bermula saat korban yang berprofesi sebagai pelaut berhenti untuk mengembalikan kunci mobil kepada pemiliknya. Saat itu terjadi perselisihan terkait kendaraan yang menghalangi akses jalan hingga berujung perkelahian.

“Pelaku yang emosi dan mengira korban sebagai pihak yang memicu keributan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam,” kata Welliwanto.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bahu kanan, telapak tangan, jempol kaki kanan, serta kedua siku, sebelum akhirnya menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kendari.

Berbekal hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap CA di wilayah Rahandouna.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bilah badik yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Selain itu, petugas juga menyita empat bilah keris, satu parang, satu celurit, satu pisau dapur, satu tombak, satu katapel beserta tiga mata busur, serta satu pucuk senapan angin modifikasi merek Sharp Tiger Long Truglo berikut satu butir amunisi kaliber 5,5 milimeter.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram, uang tunai sebesar Rp580 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CA merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2017 dan 2022. Polisi juga menduga pelaku berperan sebagai operator peredaran narkotika di kawasan Lorong Barat, Gunung Jati, berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

Saat ini, CA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan sangkaan penganiayaan berat, kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, serta tindak pidana narkotika. (lin)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Empat Pelajar Laki-laki Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelatih Renang di Kendari Ditetapkan Tersangka

10 Juli 2026 - 13:41 WITA

Koalisi Aktivis di Sultra Desak Copot Kapolres Kolaka Utara Buntut Kaburnya 11 Tahanan

10 Juli 2026 - 08:02 WITA

Aksi di Polda Sultra, Mahasiswa Soroti Kaburnya 11 Tahanan Polres Kolaka Utara

10 Juli 2026 - 07:08 WITA

Kurir Sabu 3 Kilogram Asal Bone Ditangkap di Kolaka, Polisi Buru Bandar Besar

9 Juli 2026 - 18:34 WITA

Ratusan Tabung LPG 3 Kg Diamankan di Konawe, Diduga Akan Dijual ke Morowali

9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Eks Kantor UPTD Kapontori Buton, Diduga Dibuang Lebih dari Sehari

8 Juli 2026 - 15:07 WITA

Trending di Hukrim