Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Jul 2026 12:26 WITA ·

Diduga Aniaya Korban dengan Busur, Pria di Konawe Ditangkap Polisi


 Pria insial RS (42) ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan busur di Wawotobi Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial RS (42) ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan busur di Wawotobi Konawe. Foto: Istimewa

KONAWE – Seorang pria berinisial RS (42) diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

RS ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu, 5 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim URC Satreskrim Polres Konawe mengantongi bukti permulaan yang mengarah kepada terduga pelaku.

“RS diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur,” kata Iptu Rahman, Senin, 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, saat diamankan, RS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur terhadap korban di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap motif di balik aksi penganiayaan tersebut.

“Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami motif dan seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Rahman. (lin)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemilik Hotel di Kendari Dipalak Pria Mabuk, Pelaku Sempat Buang Pisau Saat Dikejar Polisi

26 Juli 2026 - 12:47 WITA

Polisi Gerebek Penebangan Liar Pohon Jati di Hutan Lindung Buton Selatan, Lima Orang Diamankan

25 Juli 2026 - 21:45 WITA

Polda Sultra Sisir PETI Bombana, AMAN Desak Penangkapan Pelaku Jika Terbukti Terlibat

25 Juli 2026 - 18:56 WITA

BSI Terseret dalam Polemik Lahan Puuwatu Kendari, MAP HUKUM Sultra Desak Beri Penjelasan

25 Juli 2026 - 10:26 WITA

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Kendaari Ditangkap Polisi

24 Juli 2026 - 20:53 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak Usai Diamankan Keluarga

24 Juli 2026 - 20:33 WITA

Trending di Hukrim