KENDARI – Manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) menganggap laporan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran lingkungan telah selesai. PT GMS menilai dasar laporan tersebut merupakan dokumentasi lama yang sudah ditindaklanjuti pihak berwenang.
Hal itu disampaikan Humas PT GMS, Sakirman, saat dikonfirmasi awak media.
Akui Dokumentasi Lama, Klaim Sudah Ditangani
Sakirman tidak membantah adanya dokumentasi berhamburannya oli bekas dan onderdil alat berat milik PT GMS yang dilampirkan LPTE.
“Itu foto lama sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” kata Sakirman, yang secara tidak langsung membenarkan keaslian dokumentasi yang diambil LPTE pada Desember 2025 lalu.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah tidak relevan karena telah masuk dalam proses penanganan.
Arahkan Konfirmasi ke Gakkum, Enggan Tunjukkan Bukti
Saat ditanya instansi mana yang menindaklanjuti aduan LPTE di Bareskrim Polri, Sakirman hanya menyebut Gakkum sebagai pihak yang melakukan tindak lanjut.
“Pihak Gakkum yang tindak lanjut beberapa bulan lalu, silakan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” ujar mantan Komisioner KPUD Konawe Selatan itu.
Media ini meminta dokumentasi kegiatan Gakkum saat meninjau lokasi dan surat pemberitahuan peninjauan kepada PT GMS. Namun, pihak Humas tidak dapat menunjukkan bukti maupun surat sebagai dasar klaim tersebut.
LPTE Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah B3
Untuk diketahui, LPTE melaporkan PT GMS ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025. Laporan bernomor 013/B/Adn/LPTE/XI/2025 itu terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan kelautan berupa pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
LPTE menduga PT GMS melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(red)
















