Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Jun 2026 19:30 WITA ·

Diminta Bukti Tindak Lanjut Limbah B3, Humas PT GMS Lempar ke Gakkum


 bekas dan onderdil alat berat milik PT GMS yang dilampirkan LPTE. Foto: Istimewa
Perbesar

bekas dan onderdil alat berat milik PT GMS yang dilampirkan LPTE. Foto: Istimewa

KENDARI – Manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) menganggap laporan Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran lingkungan telah selesai. PT GMS menilai dasar laporan tersebut merupakan dokumentasi lama yang sudah ditindaklanjuti pihak berwenang.

Hal itu disampaikan Humas PT GMS, Sakirman, saat dikonfirmasi awak media.

Akui Dokumentasi Lama, Klaim Sudah Ditangani

Sakirman tidak membantah adanya dokumentasi berhamburannya oli bekas dan onderdil alat berat milik PT GMS yang dilampirkan LPTE.

“Itu foto lama sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” kata Sakirman, yang secara tidak langsung membenarkan keaslian dokumentasi yang diambil LPTE pada Desember 2025 lalu.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah tidak relevan karena telah masuk dalam proses penanganan.

Arahkan Konfirmasi ke Gakkum, Enggan Tunjukkan Bukti
Saat ditanya instansi mana yang menindaklanjuti aduan LPTE di Bareskrim Polri, Sakirman hanya menyebut Gakkum sebagai pihak yang melakukan tindak lanjut.

“Pihak Gakkum yang tindak lanjut beberapa bulan lalu, silakan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” ujar mantan Komisioner KPUD Konawe Selatan itu.

Media ini meminta dokumentasi kegiatan Gakkum saat meninjau lokasi dan surat pemberitahuan peninjauan kepada PT GMS. Namun, pihak Humas tidak dapat menunjukkan bukti maupun surat sebagai dasar klaim tersebut.

LPTE Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah B3
Untuk diketahui, LPTE melaporkan PT GMS ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025. Laporan bernomor 013/B/Adn/LPTE/XI/2025 itu terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan kelautan berupa pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

LPTE menduga PT GMS melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(red)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Trending di Hukrim