KENDARI– Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Peduli Integritas Akademik Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat UHO, Kamis, 18 Juni 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pelaksanaan pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UHO periode 2026–2030 yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
Mahasiswa Soroti Tahapan Pembentukan Panitia
Ketua Forum Peduli Integritas Akademik UHO, Reski, menilai terdapat kejanggalan dalam tahapan pembentukan panitia pemilihan dekan.
Ia mengacu pada Pasal 52 huruf a Permendikti Saintek RI Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO yang mengatur bahwa panitia pemilihan dekan dibentuk paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan dekan berakhir.
Namun, menurutnya, pembentukan panitia justru dilakukan kurang dari dua bulan sebelum akhir masa jabatan Dekan FISIP UHO periode 2022–2026.

Surat undangan rapat pembentukan panitia Pemilihan Dekan FISIP UHO periode 2026-2030. Foto: Istimewa
“Dekan FISIP UHO periode 2022–2026 akan berakhir pada 1 Juli 2026. Tahapan penjaringan seharusnya dimulai sejak 1 April. Tetapi berdasarkan undangan rapat Senat FISIP UHO, pembentukan panitia baru dilakukan pada 4 Mei 2026,” kata Reski.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Statuta UHO dan berpotensi mengurangi ruang partisipasi dalam proses demokrasi kampus.
Diduga Membatasi Kesempatan Bakal Calon
Reski juga menyebut waktu pelaksanaan yang relatif singkat membuat sejumlah pihak tidak memiliki cukup waktu untuk melengkapi dokumen pencalonan.
“Kami menduga kondisi ini secara tidak langsung membatasi kandidat lain yang kompeten dan memenuhi syarat administrasi untuk ikut dalam proses seleksi,” ujarnya.
Mahasiswa turut menyoroti keputusan panitia yang menetapkan Prof Eka Suaib sebagai calon tunggal Dekan FISIP UHO periode 2026–2030.
Sorotan terhadap Riwayat Sanksi DKPP
Selain menyoal prosedur, mahasiswa juga mempertanyakan aspek etika pencalonan Prof Eka.
Reski menyebut hal itu merujuk pada riwayat sanksi yang pernah dijatuhkan kepada Eka Suaib saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2012.
Menurutnya, pemberhentian tersebut tertuang dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 21-21/DKPP-PKE-I/2012.
“Hal itu dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas penyelenggara serta berdampak pada kepercayaan publik,” katanya.
Panitia Enggan Berpolemik
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Dekan FISIP UHO, Sartono, memilih tidak banyak memberikan tanggapan terkait aksi mahasiswa.
“Terserah mereka mau protes atau tidak. Saya tidak usah berpolemik di media. Biarkan saja mereka menyampaikan pendapatnya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Prof Eka Bantah Ada Pelanggaran dalam Pencalonan
Sementara itu, Prof Eka Suaib membenarkan dirinya pernah menerima sanksi dari DKPP saat menjadi anggota KPU Sultra. Namun, ia menegaskan peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas akademik maupun proses pencalonannya sebagai Dekan FISIP UHO.
“Itu aktivitas saya di eksternal. Untuk menjadi dekan, ketentuannya adalah tidak memiliki pelanggaran akademik, termasuk plagiarisme. Saya juga tidak pernah melakukan tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran akademik,” kata Eka saat ditemui di Kampus UHO.
Ia menegaskan seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai Statuta UHO.
“Saya maju sebagai calon dekan karena tidak ada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang saya langgar,” ujarnya.
Eka juga membantah adanya intervensi dalam proses seleksi meskipun dirinya merupakan anggota Senat UHO.
“Silakan dicek kepada panitia. Saya tidak pernah menelepon atau melakukan intervensi. Saya membiarkan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Eka mengimbau seluruh sivitas akademika UHO menjaga kondusivitas selama proses pemilihan agar berjalan tertib dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.(lin)











