KENDARI – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Desakan itu disampaikan Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama. Ia menilai PT Tiran tidak menunjukkan komitmen serius memenuhi kewajibannya, terutama terkait pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter.
“PT Tiran hingga saat ini belum merealisasikan pembangunan smelter sebagaimana yang telah dijanjikan. Ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan hilirisasi yang sedang digaungkan pemerintah,” ujar Eko Rama, Kamis, 18 Juni 2026.
Smelter Jadi Syarat Hilirisasi
Menurut Eko, smelter merupakan syarat penting dalam pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan dan memberi nilai tambah bagi daerah. Karena itu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut seharusnya tidak diberikan izin lanjutan.
Ia menegaskan, penerbitan RKAB kepada perusahaan yang tidak patuh akan mencederai upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri pertambangan di Indonesia.
“Kami meminta Menteri ESDM untuk tegas dan tidak memberikan RKAB kepada PT Tiran sebelum ada kejelasan dan realisasi pembangunan smelter. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak taat aturan,” tegasnya.
Ancam Aksi Demonstrasi
AKAR Sultra menilai, jika pemerintah tetap memberi izin operasional tanpa komitmen nyata dari perusahaan, maka hal itu akan merugikan masyarakat dan daerah, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.
Sebagai bentuk keseriusan, AKAR Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal kepentingan rakyat dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan,” tutup Eko Rama.
Tanggapan Tiran Group
Sementara itu, Humas Tiran Group Nusantara, La Pili, enggan berkomentar banyak terkait desakan tersebut.
Menurutnya, persoalan ini sudah beberapa kali dijelaskan dan dipublikasikan sebelumnya.
“Penyebabnya sudah sangat jelas. Jadi tidak perlu lagi untuk dimunculkan terus,” kata La Pili singkat.(red)











