Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 17 Jun 2026 15:16 WITA ·

Sanksi KPU 2012 Disorot, Prof Eka Suaib Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Akademik


 Prof Eka Suaib Perbesar

Prof Eka Suaib

KENDARI – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Eka Suaib, memberikan klarifikasi terkait protes sejumlah mahasiswa yang mempertanyakan kelayakannya sebagai calon Dekan FISIP UHO periode 2026–2030.

Prof Eka diketahui maju sebagai calon tunggal setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh Panitia Pemilihan Dekan FISIP UHO.

Sebelumnya, anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) UHO, Riski, menilai Prof. Eka tidak memenuhi aspek moral dan etika sebagai calon dekan. Tudingan itu merujuk pada riwayat sanksi yang pernah dijatuhkan kepada Eka Suaib saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2012.

Menurut Riski, Eka diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 21-21/DKPP-PKE-I/2012. Dalam putusan tersebut, Eka dinyatakan terbukti tidak cermat, lalai, tidak profesional, melanggar iktikad penyelenggaraan pemilu yang baik, melanggar sumpah jabatan, serta mengabaikan prinsip kolektif kolegial pada proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum, mencederai nilai demokrasi, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan memberikan citra buruk terhadap penyelenggara pemilu di mata publik,” ujar Riski, Rabu, 17 Juni 2026.

Menanggapi tudingan tersebut, Prof. Eka tidak membantah pernah menerima sanksi DKPP saat menjabat anggota KPU Sultra. Namun, ia menegaskan peristiwa itu tidak berkaitan dengan aktivitas akademik maupun pencalonannya sebagai Dekan FISIP UHO.

“Itu kan aktivitas saya di eksternal. Untuk masuk sebagai dekan, kebijakan yang ada adalah saya tidak memiliki pelanggaran akademik, plagiarisme. Saya juga tidak pernah melakukan tindakan-tindakan eksternal yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” kata Eka saat ditemui di Kampus UHO.

Ia menegaskan seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai ketentuan Statuta UHO.

“Saya maju sebagai calon dekan karena tidak ada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang saya langgar,” ujarnya.

Eka juga membantah adanya intervensi terhadap proses seleksi, meskipun menjabat sebagai anggota Senat UHO. Ia memastikan tidak pernah memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi keputusan panitia.

“Bisa dicek kepada panitia. Saya tidak pernah menelepon atau melakukan intervensi. Saya membiarkan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Eka mengimbau seluruh sivitas akademika UHO menjaga kondusivitas selama proses pemilihan Dekan FISIP UHO agar berlangsung tertib dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.(lin)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tiga Rumah di Lombu Jaya Muna Barat Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp350 Juta

9 Agustus 2026 - 20:53 WITA

Hiswana Migas: Banyak Pengguna Beralih ke Pertalite, Penjualan Pertamax Turun 50 Persen

8 Agustus 2026 - 14:08 WITA

Mandi di Sungai Tiworo, Lansia di Muna Barat Digigit dan Diseret Buaya Sejauh 10 Meter

7 Agustus 2026 - 19:15 WITA

Kronologi Kebakaran Rumah di Bombana yang Tewaskan Seorang Ibu dan Empat Anaknya

7 Agustus 2026 - 18:19 WITA

Ditinggal Pemilik Antre BBM, Rumah di Muna Barat Ludes Terbakar

7 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Tragis! Kebakaran Rumah di Bombana Tewaskan Seorang Ibu dan Empat Anaknya

6 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Trending di Daerah