Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Jun 2026 19:30 WITA ·

Setelah Kasus PT AMIN, Kejati Sultra Bidik PT Babarina Putra Sulung


 Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus menelusuri sisa kerugian keuangan negara dari kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Di saat bersamaan, korps Adhyaksa juga tengah mendalami aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung di Kabupaten Kolaka.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan masih ada sekitar Rp175 miliar kerugian negara yang belum dipulihkan dari total Rp233 miliar dalam kasus PT AMIN. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis, 11 Juni 2026.

“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara itu dipulihkan,” tegas Sugeng.

Dalam kasus PT AMIN, kejaksaan sebelumnya berhasil membuktikan adanya penggunaan dokumen terbang untuk meloloskan ore nikel ilegal.

Periksa ESDM Sultra Terkait PT Babarina Putra Sulung

Di sisi lain, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra kini mendalami aktivitas PT Babarina Putra Sulung yang beroperasi di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra. Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan pihaknya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

“Sudah diperiksa, beberapa kali malah,” ungkap Hasbullah saat dihubungi via seluler, Jumat, 13 Juni 2026.

Hasbullah menjelaskan, dirinya memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejati Sultra pada awal 2026.

“Saya lupa persisnya, kalau bukan Februari, Maret,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut pemerintah pusat pada 2022, saat kewenangan perizinan masih di tingkat pusat.

“Kalau itu BPS sudah dicabut,” tutupnya.

Kejati: Masih Tahap Penyelidikan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut belum dapat memberikan keterangan rinci. Sebab, proses masih dalam tahap penyelidikan.

“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami rincikan secara detail demi kelancaran teknis di lapangan. Yang pasti proses sedang dalam tahap penyelidikan,” kata Irwan, Sabtu, 14 Juni 2026.(red)

Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim