Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Jun 2026 15:05 WITA ·

Korban Pencurian di Kendari Bisa Pinjam Pakai Barang Bukti, Ini Syaratnya!


 Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, saat konferensi pers di lobi Mapolresta Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, saat konferensi pers di lobi Mapolresta Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI — Kehilangan sepeda motor atau telepon seluler karena dicuri tentu menyisakan trauma. Namun kini, warga Kendari yang menjadi korban punya secercah harapan. Polresta Kendari membuka layanan pinjam pakai barang bukti agar korban bisa kembali menggunakan barang miliknya selama proses hukum berjalan.

Layanan itu disampaikan langsung Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, saat konferensi pers di lobi Mapolresta Kendari, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Jumat, 12 Juni 2026.

“Masyarakat yang pernah kehilangan barang akibat pencurian, seperti sepeda motor maupun telepon seluler, dapat melakukan pengecekan langsung di Mapolresta Kendari,” ujar Edwin.

Ia menambahkan, korban diberi kesempatan mengajukan permohonan pinjam pakai jika barang tersebut dibutuhkan untuk dipakai sementara. Saat ini, barang bukti yang tersedia terdiri dari 58 unit kendaraan bermotor dan 37 unit handphone hasil pengungkapan kasus.

Bagi korban, kebijakan ini sangat membantu. Kehilangan motor berarti kehilangan alat mencari nafkah. Kehilangan HP berarti putus akses komunikasi dan kerja. Dengan pinjam pakai, roda hidup bisa kembali berputar meski kasus masih berproses di pengadilan.

Edwin menegaskan layanan ini gratis tanpa pungutan biaya. Namun, ada syarat utama yang wajib dipenuhi pemohon.

“Masyarakat dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kepada penyidik Polresta Kendari dengan melampirkan bukti kepemilikan yang sah, seperti surat kendaraan bermotor maupun dokumen kepemilikan handphone,” jelasnya.

Permohonan bisa diajukan dengan datang langsung ke Mapolresta Kendari atau lebih praktis lewat layanan daring di nomor 0811-4010-7777 yang dikelola Satreskrim Polresta Kendari.

“Pengajuan gratis tanpa dipungut biaya,” tutup Kombes Pol Edwin.

Dengan layanan ini, Polresta Kendari berharap beban korban pencurian bisa berkurang. Barang yang hilang bisa kembali digunakan untuk bekerja, sekolah, dan menyambung hidup, tanpa harus menunggu vonis pengadilan selesai.(red)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Ornamen Gerbang Kendari-Toronipa Rp32,8 Miliar Masih Mandek, Publik Tagih Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 12:40 WITA

LMND Duga Bupati Bombana Terima Suap dari PT SIP

5 Agustus 2026 - 21:22 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Ponsel, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

5 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Polda Sultra Bakar 5,4 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Maret–Juli 2026

5 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Trending di Hukrim