Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jun 2026 19:26 WITA ·

127 Tabung LPG Subsidi Disita di Kendari, Dua Pelaku Diduga Raup Untung dari Penjualan Ilegal


 Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus krimininal di wilayah Kota Kendari, Jumat (12/6/2026). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus krimininal di wilayah Kota Kendari, Jumat (12/6/2026). Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menyita 127 tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi di Kota Kendari.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial OH dan SP.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik perdagangan LPG subsidi secara ilegal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, pada Senin, 8 Juni 2026.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 40 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram,” kata Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Jumat, 12 Juni 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan 87 tabung LPG subsidi 3 kilogram di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 127 tabung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menjalankan praktik niaga LPG subsidi dengan membeli tabung gas dari sejumlah kios secara bertahap, kemudian mengumpulkannya hingga mencapai jumlah tertentu untuk dijual kembali.

Pelaku membeli LPG subsidi seharga Rp28 ribu per tabung dan menjualnya kepada pelaku usaha dengan harga Rp35 ribu per tabung.

“Tabung LPG 3 kilogram tersebut diperjualbelikan kepada pelaku usaha kuliner, termasuk rumah makan dan warung makan di wilayah Kota Kendari,” ujar Edwin.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (lin)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Ornamen Gerbang Kendari-Toronipa Rp32,8 Miliar Masih Mandek, Publik Tagih Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 12:40 WITA

LMND Duga Bupati Bombana Terima Suap dari PT SIP

5 Agustus 2026 - 21:22 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Ponsel, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

5 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Polda Sultra Bakar 5,4 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Maret–Juli 2026

5 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Trending di Hukrim