KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Provinsi Sultra, Mimmy Sry Wahyuni, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan alokasi APBD murni dan APBD perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-531/P.3.5/Fd.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 09.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mimi telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Kantor Kejati Sultra sejak pagi.
Petugas resepsionis Kejati Sultra, Albert Londong, membenarkan kehadiran yang bersangkutan. Namun hingga sekitar pukul 11.30 Wita, pemeriksaan disebut belum dimulai.
“Belum diperiksa, tapi sudah hadir kurang lebih sejak pukul 09.00 Wita,” ujar Albert kepada penafaktual.com di Kantor Kejati Sultra, Rabu 10 Juni 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, mengaku belum memperoleh informasi rinci terkait agenda pemeriksaan tersebut.
“Memang di bidang Pidsus setiap hari ada pemeriksaan. Tapi terkait siapa pihak yang diperiksa saya belum mendapat informasinya,” kata Irwan saat ditemui di ruang kerjanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait materi pemeriksaan maupun status penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran tersebut. (lin)

















