Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Jun 2026 11:24 WITA ·

Pelaku Curanmor di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita Tiga Motor Diduga Hasil Kejahatan


 Pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Kolaka berinsial AA (29) ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Kolaka berinsial AA (29) ditangkap polisi. Foto: Istimewa

KOLAKA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AA (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Terduga pelaku ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 11.10 Wita di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke Polres Kolaka.

“Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Hendra bersama personel Satreskrim dan didukung anggota Polsek Pomalaa berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pomalaa,” kata Riswandi, Rabu, 3 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Jalan Opu, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AS melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di samping teras rumah dan diketahui hilang saat hendak digunakan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi DT 5392 SF, satu unit sepeda motor Honda warna hijau-hitam, serta satu unit Honda Scoopy warna abu-abu.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Riswandi, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti, serta proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Polres Kolaka turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di lokasi aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Ornamen Gerbang Kendari-Toronipa Rp32,8 Miliar Masih Mandek, Publik Tagih Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 12:40 WITA

LMND Duga Bupati Bombana Terima Suap dari PT SIP

5 Agustus 2026 - 21:22 WITA

Trending di Hukrim