KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polres Bombana untuk serius mengusut kasus dugaan pembunuhan di Desa Balasari, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, yang terjadi pada 6 November 2025 lalu.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kematian tidak wajar anaknya ke Polsek Poleang Barat seminggu setelah jasad korban ditemukan.
Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bombana. Meski demikian, Andri menyayangkan lambatnya progres penanganan kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan tersebut.
“Sudah dilakukan autopsi dan saksi-saksi pun telah diperiksa, tetapi sampai saat ini misteri kematian korban belum menemukan titik terang. Dari November 2025 hingga Mei 2026 ini, belum ada kejelasan siapa pelaku pembunuhannya,” ujar Andri, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan keterangan orang tua korban yang diperkuat oleh hasil autopsi, korban diduga kuat meninggal akibat tindak pidana kekerasan. Pada jenazah korban ditemukan sejumlah luka fisik.
Andri berharap Polres Bombana memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa status sosial keluarga korban yang berasal dari kalangan kurang mampu tidak boleh menjadi alasan lambatnya penegakan hukum.
“Jangan karena mereka rakyat kecil, kasus kematian anaknya kemudian diabaikan,” tegasnya.
Kronologis Kematian Korban
Kejadian bermula pada 4 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban diantar oleh sepupunya untuk mencari jaringan internet (Wi-Fi). Setelah mengantar korban, sepupu korban pergi ke pasar malam.
Sekitar pukul 24.00 Wita, sepupunya kembali untuk menjemput, namun korban sudah tidak ada di lokasi. Mengira korban sudah pulang atau menginap di rumah temannya, sepupu korban memutuskan untuk pulang.
“Keesokan harinya, 5 November 2025, korban tak kunjung kembali dan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi. Pihak keluarga yang cemas baru mulai melakukan pencarian sejak petang hingga dini hari,” katanya.
Pada 6 November 2025 dini hari, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam parit yang tak jauh dari lokasi awal ia diantar. Kepala korban ditemukan tertanam di dalam parit tersebut.
“Jenazah korban kemudian langsung dimakamkan pada hari yang sama,” ucapnya.
Kendari demikian, kecurigaan keluarga korban mencuat karena adanya tanda-tanda penganiayaan pada fisik korban. Selain itu, telepon genggam milik korban raib dan hanya menyisakan pengisi daya (charger) di lokasi kejadian, yang diduga kuat diambil oleh pelaku.
“Pihak keluarga akhirnya resmi melapor ke polisi seminggu setelah pemakaman, dan proses autopsi baru dilakukan pada Desember 2025,” jelas pria yang kerap disapa Andre ini.
Ibu korban, Jumarnawati, mengaku hingga kini belum bisa mengikhlaskan kepergian buah hatinya yang tewas diduga dibunuh.
“Saya meminta kepada kepolisian, tolong saya pak. Saya hanya memerlukan keadilan. Sekarang saya tidak bisa apa-apa lagi,” ucap Jumarnawati sambil terseduh menangis.
Sementara, awak media ini, masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak Polres Bombana menyangkut perkembangan kasus yang dilaporkan orang tua korban.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Sat Reskrim Polres Bombana tertanggal 1 April 2026 yang ditujukan kepada Jumarnawati, pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik mengaku telah memeriksa ponsel serta menginterogasi beberapa saksi. Namun, hingga saat ini polisi belum menemukan petunjuk kuat yang mengarah pada dalang di balik kematian korban. (red)

















