Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Jun 2026 16:26 WITA ·

Curi Tabung Gas hingga Genset di Dapur MBG, Pria di Kendari Ditangkap Polisi


 Seorang pria insial YU (37) ditangkap polisi usai diduga bobol dapur MBG di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria insial YU (37) ditangkap polisi usai diduga bobol dapur MBG di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial YU (37) di Kota Kendari ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026, sekitar pukul 01.19 Wita.

Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya 10 tabung gas elpiji 13 kilogram, satu unit genset merek Gambind GFH 8800 LX, empat unit kipas angin, empat unit CCTV, serta berbagai peralatan dapur lainnya.

“Akibat kejadian tersebut, pihak SPPG mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” ujar AKP Malau.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AL (26) melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

YU akhirnya ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kam Polresta Kendari, dan Tim Intelmob Polda Sulawesi Tenggara di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 Wita.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, tim melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil mengamankan YU,” jelas AKP Malau.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit blender merek Philips, dua unit kipas angin merek Cosmos, delapan buah kuali besar, dua obeng yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna emas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YU mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian dan menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil penjualan barang curian tersebut, YU memperoleh uang sekitar Rp5 juta yang kemudian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Jati,” kata AKP Malau.

AKP Malau menjelaskan, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi di sekitar lokasi. Saat mengetahui kawasan dapur dalam keadaan gelap akibat pemadaman listrik, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku melihat kondisi SPPG yang gelap karena mati lampu. Kemudian masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak gagang pintu samping ruang pemorsian menggunakan obeng plat,” ungkapnya.

Saat ini YU telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Ornamen Gerbang Kendari-Toronipa Rp32,8 Miliar Masih Mandek, Publik Tagih Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 12:40 WITA

LMND Duga Bupati Bombana Terima Suap dari PT SIP

5 Agustus 2026 - 21:22 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Ponsel, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

5 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Polda Sultra Bakar 5,4 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Maret–Juli 2026

5 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Trending di Hukrim