BUTON – Konflik lahan antara warga Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton dengan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) memanas. Warga memblokade jalan hauling perusahaan pada Minggu 24 Mei 2026 sebagai bentuk kekecewaan atas penggunaan lahan yang dinilai tanpa kesepakatan jelas.
Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa administratif. Mereka menduga adanya intimidasi, tekanan psikologis, hingga praktik kekuasaan yang sewenang-wenang dalam proses operasional tambang nikel tersebut.
Tuding Gunakan Lahan Tanpa Kesepakatan Baru
Warga Lambusango, Aldi, menyatakan manajemen baru PT BBDM yang mengambil alih pasca sengketa dengan pihak Samsu Umar Abdul Samiun tidak pernah melakukan kesepakatan ulang dengan pemilik lahan.
“Jika masih melakukan penutupan akses jalan di areal pertambangan maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Aldi menirukan ucapan Humas PT BBDM.
Menurutnya, perusahaan berdalih memiliki kontrak lama dengan pemilik lahan. Namun saat diminta menunjukkan bukti, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan. Hal ini memunculkan dugaan adanya manipulasi data.
Warga Merasa Diintimidasi
Alih-alih membuka ruang dialog, warga mengaku mendapat tekanan. Situasi memanas ketika Humas PT BBDM, Mustakim Wenno, S.H, mendatangi rumah warga dengan didampingi dua anggota Brimob bersenjata laras panjang, Brigadir AR dan Briptu FZ.
Kehadiran aparat bersenjata itu menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Warga menilai langkah tersebut bukan mediasi, melainkan bentuk intimidasi terselubung terhadap mereka yang mempertahankan hak atas tanah.
Seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya menyebut Mustakim Wenno mendatangi warga satu per satu untuk membahas persoalan lahan secara personal tanpa melibatkan pimpinan perusahaan.
Padahal, warga menegaskan ingin bernegosiasi langsung dengan pengambil keputusan tertinggi di perusahaan, bukan melalui perantara yang dinilai tidak memiliki otoritas penuh.
Muncul Dugaan Intervensi Aparat
Warga juga menyoroti kehadiran tiga orang yang disebut aktif turun ke lapangan membawa “nama perusahaan”, yakni Mustakim Wenno, Yusman yang disebut anggota Polri Polres Baubau, dan Arman yang disebut anggota TNI AL Lanal Kendari.
Kehadiran mereka berulang kali di lokasi tambang memicu kecurigaan publik terkait dugaan intervensi aparat dalam konflik sipil.
“Ketiganya mendesak warga menerima kesepakatan lama yang tidak pernah kami akui. Bahkan kami ditekan dengan narasi bahwa perusahaan telah menunaikan kewajiban, sehingga masyarakat tidak berhak lagi mempersoalkan lahan sendiri,” ungkap warga tersebut.
Warga menegaskan persoalan kerja dan persoalan lahan adalah dua hal berbeda.
“Soal kerja sudah menjadi hak semua warga Desa Wawoncusu sebagai desa paling terdampak, termasuk pemilik lahan. Namun jika soal lahan, itu hak pemilik lahan itu sendiri. Jadi tidak masuk akal kalau dua hal berbeda itu dipaksakan,” katanya.
Pekerja Diberhentikan Sepihak
Situasi semakin memanas setelah seorang pekerja yang juga pemilik lahan diberhentikan secara sepihak dari pekerjaannya sebagai security, diduga karena menolak tekanan. Ironisnya, ia dipanggil kembali bekerja di hari yang sama.
“Mereka mulai semena-mena dengan masyarakat Desa Lambusango, memberhentikan pekerja tanpa SP, mengintimidasi masyarakat dengan aparat bersenjata, dan bahkan mungkin mengintervensi kebijakan perusahaan. Usir ketiga orang tersebut beserta kroni-kroninya karena sudah mengecewakan masyarakat. Kami tidak ingin bicara ataupun diintervensi ketiga oknum itu,” tambahnya.
Di tengah situasi yang mencekam, aksi blokade warga berlangsung relatif aman. Namun, warga menilai konflik ini membuka pertanyaan serius tentang praktik pertambangan di Buton dan sejauh mana aparat negara boleh terlibat dalam konflik antara korporasi dan rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(red)

















