Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Mei 2026 09:27 WITA ·

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Tetapkan Eks Sekwan Konut Jadi Tersangka


 Massa MAP Hukum Sultra berdemonstrasi di Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Massa MAP Hukum Sultra berdemonstrasi di Polda Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Massa dari MAP HUKUM Sultra kembali mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Konawe Utara, Siharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik.

Desakan tersebut disampaikan saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Senin 25 Mei 2026. Dalam aksinya, massa menilai penanganan perkara berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

MAP HUKUM Sultra juga menantang kepemimpinan baru Polda Sultra untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional tanpa tebang pilih. Mereka menduga terdapat tarik ulur kepentingan dalam proses penegakan hukum perkara itu.

Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta penyidik membuka seluruh fakta hukum hingga ke akar persoalan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Beni dalam orasinya.

Menurutnya, lambannya penanganan perkara dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, MAP HUKUM Sultra meminta perkembangan penyidikan disampaikan secara terbuka kepada publik. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan di Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Ini ujian bagi Polda Sultra, berpihak pada keadilan atau kepentingan tertentu,” lanjutnya.

MAP HUKUM Sultra memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

“Penyidik tetap profesional dan transparan menangani perkara ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa, 19 Mei 2026. (red)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim