Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Mei 2026 11:39 WITA ·

Tagih Utang ke Adik, Pria di Kolaka Malah Ditikam Pakai Pisau Dapur


 Seorang pria di Kola ditangkap usai diduga tikam adik kandungnya. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria di Kola ditangkap usai diduga tikam adik kandungnya. Foto: Istimewa

KOLAKA – Seorang pria berinisial ES di Kabupaten Kolaka tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, Erdin Aprianto, diduga akibat persoalan utang piutang.

Kasi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius setelah ditikam menggunakan pisau dapur.

“Korban mengalami luka tikaman pada lengan kanan dan bagian tulang belakang sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RSBG Kolaka,” ujar Riswandi saat dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menagih utang kepada pelaku yang merupakan adik kandungnya. Namun, ES justru tersulut emosi saat dimintai pertanggungjawaban terkait utang tersebut.

“Pelaku kemudian emosi, lalu mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring dan melakukan penikaman terhadap korban,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil meringkus pelaku di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu, 23 Mei 2026.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pomalaa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Korban Belum Respons Pemeriksaan, Polisi Tetap Proses Kasus Pengeroyokan di Exodus Kendari

25 Mei 2026 - 10:39 WITA

Bejat! Pria di Kolaka Cabuli Anak Berulang Kali, Terbongkar Lewat Video Tak Senonoh

24 Mei 2026 - 19:11 WITA

Hendak Kabur ke Baubau, Enam Pencuri Kambing di Buteng Ditangkap di Pelabuhan

24 Mei 2026 - 15:52 WITA

Diduga Aniaya Warga, Pria di Tinanggea Konsel Diamankan Polisi

23 Mei 2026 - 15:38 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Gegara Tampung Motor Hasil Kejahatan dari Jaksa Gadungan

22 Mei 2026 - 16:01 WITA

Kejari Kendari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rp14 Miliar di RS Bahteramas

22 Mei 2026 - 15:59 WITA

Trending di Hukrim