KOLAKA – Seorang pria berinisial ES di Kabupaten Kolaka tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, Erdin Aprianto, diduga akibat persoalan utang piutang.
Kasi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius setelah ditikam menggunakan pisau dapur.
“Korban mengalami luka tikaman pada lengan kanan dan bagian tulang belakang sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RSBG Kolaka,” ujar Riswandi saat dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menagih utang kepada pelaku yang merupakan adik kandungnya. Namun, ES justru tersulut emosi saat dimintai pertanggungjawaban terkait utang tersebut.
“Pelaku kemudian emosi, lalu mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring dan melakukan penikaman terhadap korban,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil meringkus pelaku di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu, 23 Mei 2026.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pomalaa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lin)

















