Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Mei 2026 16:01 WITA ·

Pria di Kendari Ditangkap Gegara Tampung Motor Hasil Kejahatan dari Jaksa Gadungan


 Pria inisial SA (31) ditangkap polisi diduga terlibat kasus tindak pidana penadahan motor hasil kejahatan di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial SA (31) ditangkap polisi diduga terlibat kasus tindak pidana penadahan motor hasil kejahatan di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SA (31) di BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis malam, 21 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.

SA, warga Kabupaten Konawe, diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sebanyak 25 unit sepeda motor hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap di BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, oleh tim Buser 77, kemudian dibawa ke Polresta Kendari guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau, Jumat, 22 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA diketahui membeli sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Mio M3 125 dari seorang pria berinisial IK (28).

IK sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai jaksa gadungan.

AKP Welliwanto Malau menjelaskan, transaksi jual beli motor tersebut dilakukan di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Dalam transaksi itu, SA membeli motor hasil kejahatan tersebut seharga Rp5,3 juta secara tunai.

“SA memberikan kepada saudara IK uang tunai sebesar Rp5.300.000,” kata AKP Malau.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 688.000 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Merek SLAVA BOLD

4 September 2026 - 13:35 WITA

Trending di Hukrim