KENDARI – Seorang pelajar asal Konawe Selatan berinisial FA (17) harus berurusan dengan polisi. Remaja itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap pacarnya, A (17), yang masih di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari setelah FA menjalani pemeriksaan di ruang Unit VI PPA, Kamis, 21 Mei 2026 pukul 14.30 Wita. Kini FA ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Rasa Percaya, Berujung Laporan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut perbuatan itu diduga terjadi tiga kali.
“Perbuatan tersebut terulang sekitar kurang lebih tiga kali hingga yang terakhir pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Peristiwa pertama terjadi Februari 2026 di rumah FA di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan. Saat itu keduanya sedang berbincang di rumah pelaku. Korban mengaku mengantuk dan dipersilakan beristirahat di kamar.
Namun, ketika korban tertidur, FA diduga masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan. Hubungan keduanya yang berstatus pacaran membuat korban awalnya memilih diam.
Terakhir di Penginapan Kota Kendari
Perbuatan itu diduga terulang hingga terakhir kali pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah penginapan di Kota Kendari.
Setelah kejadian terakhir, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarga. Laporan itu yang kemudian membawa FA ke meja penyidik.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kedekatan hubungan tidak menghapus batas hukum, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur. Polisi mengimbau orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan remaja dan membangun komunikasi terbuka di rumah.(lin)

















