Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Mei 2026 18:19 WITA ·

Tiga Petani di Routa Konawe Jadi Tersangka Usai Protes Aktivitas PT SCM


 Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka tiga petani asal Routa Konawe usai demo tolak Jalan Houling PT SCM. Foto: Istimewa Perbesar

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka tiga petani asal Routa Konawe usai demo tolak Jalan Houling PT SCM. Foto: Istimewa

KENDARI – Perjuangan tiga petani asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dalam mempertahankan lahan yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM berujung penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Ketiga petani tersebut masing-masing Hartong (46), Didin (20), dan Habibi. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 19 Mei 2026.

PT SCM melaporkan ketiganya atas dugaan tindak pidana pengrusakan saat warga menggelar aksi unjuk rasa di depan pos perusahaan di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, pada pertengahan Desember 2025 lalu.

Laporan polisi itu diajukan pada 25 Januari 2026. Sehari kemudian, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Empat bulan berselang, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai menjalani dua kali pemeriksaan.

Kuasa hukum para tersangka, Dhecky Hartono, menyayangkan langkah kepolisian yang menetapkan tiga petani tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan kliennya merupakan bagian dari aksi protes warga terhadap aktivitas perusahaan.

“Peristiwa dugaan pengrusakan ini tidak bisa berdiri sendiri sebagai peristiwa pidana. Kasus ini harus dilihat sebagai bagian dari perjuangan warga mempertahankan hak mereka,” ujar Dhecky kepada penafaktual.com, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menilai laporan yang diajukan PT SCM merupakan bentuk upaya untuk melemahkan gerakan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.

“Ini memang upaya-upaya untuk mengkerdilkan gerakan warga di sana,” katanya.

Dhecky juga meminta Polda Sultra mempertimbangkan aspek sosial dalam penanganan perkara tersebut.

“Polda Sultra tidak boleh hanya mengikuti logika pelapor. Dimensi kasus ini sangat luas, bukan sekadar persoalan pidana. Ada dugaan penyerobotan lahan dan ada kepentingan hidup masyarakat yang sedang diperjuangkan,” jelasnya.

Diketahui, Aliansi Masyarakat Routa sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap PT SCM yang membangun jalan hauling di atas lahan milik warga.

Aksi tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 19 Desember 2025. Massa aksi mendirikan tenda dan bertahan di lokasi demonstrasi.

Menurut Dhecky, insiden dugaan pengrusakan terjadi ketika warga hendak mengantarkan logistik ke lokasi aksi, namun akses disebut dihalangi pihak perusahaan dengan menutup portal.

“Karena portal tidak dibuka dan logistik tertahan, akhirnya terjadi pelampiasan emosi,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

IMIK Jakarta Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan “Mafia BBM” di Polres Konawe

20 Mei 2026 - 20:28 WITA

Kejari Kendari Mulai Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa di RSUD Bahteramas

20 Mei 2026 - 19:33 WITA

Sertu MB Ditangkap, Kuasa Hukum Desak PTDH dan Proses Hukum di Peradilan Umum

19 Mei 2026 - 19:25 WITA

Sempat Kabur ke Baubau dan Kolaka, Anggota TNI Pelaku Pencabulan Anak di Konsel Ditangkap di Bone

19 Mei 2026 - 19:17 WITA

Diduga Tampar Orang Tua Murid, Guru Honorer TK di Kendari Dilaporkan ke Polisi

19 Mei 2026 - 17:31 WITA

Diduga Aniaya Warga di Tinanggea Konsel, Dua Pria Diamankan Polisi

19 Mei 2026 - 12:37 WITA

Trending di Hukrim