Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Agu 2026 20:01 WITA ·

Dipergoki Bersama Wanita Lain di Dalam Mobil, Sekda Konsel Diduga Tabrak Adik Kandung


 Sekda Konsel, Ichsan Porosi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menabrak adik kandungnya menggunakan mobil. Foto: Istimewa Perbesar

Sekda Konsel, Ichsan Porosi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menabrak adik kandungnya menggunakan mobil. Foto: Istimewa

KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, diduga menabrak adik kandungnya sendiri, AP, menggunakan mobil setelah dipergoki sedang bersama seorang wanita lain di dalam kendaraan di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu 2 Agustus 2026.

Akibat insiden tersebut, AP mengalami luka memar, lecet, hingga patah tulang pada punggung jari kaki kiri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari dan berujung pada penetapan Ichsan Porosi sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan laporan korban telah teregister dengan Nomor LP/B/282/VIII/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 3 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban memergoki tersangka yang merupakan kakak kandungnya sedang bersama seorang perempuan di dalam mobil. Korban kemudian terlibat cekcok dengan tersangka karena menduga perempuan tersebut merupakan wanita selingkuhan.

Menurut Welliwanto, tersangka tetap berada di dalam mobil meski sempat dicegat oleh korban bersama istri dan anak tersangka. Saat korban berdiri di sisi kiri kendaraan, tersangka diduga menggerakkan mobil ke arah kiri hingga roda kendaraan menindas kaki korban.

“Tersangka yang berada di dalam mobil diduga membelokkan kendaraannya ke arah kiri hingga menindas kaki korban,” ujar Welliwanto, Selasa, 4 Agustus 2026.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet akibat trauma tumpul serta patah tulang pada punggung jari kaki kiri. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner warna hitam, dua pelat nomor polisi B 1483 PDW, serta satu lembar STNK atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Atas dugaan perbuatannya, Ichsan Porosi dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Trending di Hukrim