KENDARI – Pelarian oknum anggota TNI AD, Sertu Majid Bone (MB), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak sekolah dasar (SD) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akhirnya berakhir. Setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), ia ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Anggota Kodim 1417/Kendari itu ditangkap tim gabungan di Kecamatan Watampone, Kabupaten Bone, Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 Wita.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengatakan Sertu MB sebelumnya melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di kesatuannya.
“DPO atas nama Sertu MB sudah tertangkap tadi pagi, tanggal 19 Mei 2026, pukul 07.30 Wita di Kabupaten Bone,” ujar Haryadi saat memberikan keterangan di Denpom XIV/3 Kendari, Selasa sore.
Menurut Haryadi, proses pengejaran terhadap pelaku berlangsung cukup panjang karena yang bersangkutan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Tim gabungan bahkan sempat melakukan pengejaran hingga ke Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Bone.
“Dia pindah-pindah tempat. Kita kejar sampai ke Baubau, sampai ke Kolaka juga terus kita lakukan pengejaran berdasarkan deteksi keberadaannya, hingga akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bone,” jelasnya.
Usai ditangkap, Sertu MB langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Haryadi menegaskan, proses hukum terhadap pelaku tetap dilakukan melalui peradilan militer karena statusnya masih sebagai anggota aktif TNI AD saat dugaan tindak pidana terjadi.
“Proses hukum tetap dilaksanakan di peradilan militer karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana saat masih berdinas, bukan setelah dipecat,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Sertu MB dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain pidana penjara, pelaku juga terancam dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi TNI AD. (lin)

















