KONAWE SELATAN – Personel Polsek Tinanggea mengamankan dua pria berinisial EF dan AB terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Syahrul.
Kedua terduga pelaku diamankan di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Poros Lapulu, Kecamatan Tinanggea, pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.
Menurutnya, pengamanan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
“Selanjutnya kami melakukan proses penyidikan atas tindak lanjut laporan korban atas nama Syahrul,” ujar Iptu Sucipto, Selasa, 19 Mei 2026.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tinanggea guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

















