Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Mei 2026 12:09 WITA ·

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda di Muna Ditangkap Polisi


 Satreskrim Polres Muna menangkap pria inisial L (22) kasus penganiayaan anak di bawah umur di Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Satreskrim Polres Muna menangkap pria inisial L (22) kasus penganiayaan anak di bawah umur di Muna. Foto: Istimewa

MUNA – Seorang pria berinisial LOS alias L (22), warga Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Muna atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 Wita dan kini ditahan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Permandian Jompi, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, pada Minggu, 7 September 2025.

Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Jufri dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.

Atas perbuatannya, LOS disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Aniaya Warga di Tinanggea Konsel, Dua Pria Diamankan Polisi

19 Mei 2026 - 12:37 WITA

Uang Jutaan Rupiah Raib dari Kios Kontainer di Kolaka, Pelaku Ditangkap Polisi

19 Mei 2026 - 11:22 WITA

Pelaku Penikaman di Exodus Kendari Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polisi

19 Mei 2026 - 08:51 WITA

Demo Diguyur Hujan, Massa Tuntut Kejati Tetapkan Burhanuddin Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II

18 Mei 2026 - 17:24 WITA

Aliansi Mahasiswa Bongkar Dugaan Penjualan 83 Hektare Lahan Warga ke Perusahaan Sawit di Muna

18 Mei 2026 - 16:27 WITA

PNS dan Residivis Kasus Narkoba di Muna Ditangkap, Polisi Sita 12,60 Gram Sabu

18 Mei 2026 - 11:33 WITA

Trending di Hukrim