MUNA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Muna menangkap seorang pria berinisial DR yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Poros Raha-Watupute, Kelurahan Fookuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Muna, Aipda Asra, bersama anggota,” kata Iptu Jufri, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muna.
“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DR mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 Wita.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (lin)
















