Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Mei 2026 10:22 WITA ·

Mengaku Jaksa Kejati Sultra, Pria di Kendari Tipu Korban hingga Rp69 Juta


 Seorang pria inisial IK (28) ditangkap usai tipu korban dengan modus menyamar jadi Jaksa Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria inisial IK (28) ditangkap usai tipu korban dengan modus menyamar jadi Jaksa Kejati Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial IK (28) di Kota Kendari ditangkap polisi usai diduga menyamar sebagai jaksa untuk melakukan penipuan terhadap seorang warga berinisial AL (22) dengan total kerugian mencapai Rp69 juta.

Pelaku diketahui mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan menggunakan nama samaran Andi Rianto Halim.

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap IK di wilayah Wowawanggu, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan,” ujar Malau dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepeda motor Yamaha MX King, menyewa vila, merental mobil, hingga membayar biaya kos.

Malau menjelaskan kasus itu bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai penjaga tahanan di Kejati Sultra dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp23 juta.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp20 juta kepada pelaku. Setelah itu, korban diminta menunggu panggilan kerja yang dijanjikan.

“Korban diperintahkan untuk menunggu panggilan, akan tetapi hingga saat ini belum ada panggilan,” katanya.

AKP Malau mengungkapkan korban sempat menerima surat panggilan yang diduga berkaitan dengan penerimaan kerja pada Maret 2025. Namun, pelaku kembali menghubungi korban dan menyebut panggilan tersebut dibatalkan.

“Pelaku mengatakan nanti akan menghubungi kembali untuk panggilan selanjutnya, tetapi hingga saat ini pelaku tidak lagi menghubungi korban dan sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Kendari.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 688.000 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Merek SLAVA BOLD

4 September 2026 - 13:35 WITA

Trending di Hukrim