Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 13 Mei 2026 10:22 WITA ·

Mengaku Jaksa Kejati Sultra, Pria di Kendari Tipu Korban hingga Rp69 Juta


 Seorang pria inisial IK (28) ditangkap usai tipu korban dengan modus menyamar jadi Jaksa Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria inisial IK (28) ditangkap usai tipu korban dengan modus menyamar jadi Jaksa Kejati Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial IK (28) di Kota Kendari ditangkap polisi usai diduga menyamar sebagai jaksa untuk melakukan penipuan terhadap seorang warga berinisial AL (22) dengan total kerugian mencapai Rp69 juta.

Pelaku diketahui mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan menggunakan nama samaran Andi Rianto Halim.

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap IK di wilayah Wowawanggu, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan,” ujar Malau dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepeda motor Yamaha MX King, menyewa vila, merental mobil, hingga membayar biaya kos.

Malau menjelaskan kasus itu bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai penjaga tahanan di Kejati Sultra dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp23 juta.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp20 juta kepada pelaku. Setelah itu, korban diminta menunggu panggilan kerja yang dijanjikan.

“Korban diperintahkan untuk menunggu panggilan, akan tetapi hingga saat ini belum ada panggilan,” katanya.

AKP Malau mengungkapkan korban sempat menerima surat panggilan yang diduga berkaitan dengan penerimaan kerja pada Maret 2025. Namun, pelaku kembali menghubungi korban dan menyebut panggilan tersebut dibatalkan.

“Pelaku mengatakan nanti akan menghubungi kembali untuk panggilan selanjutnya, tetapi hingga saat ini pelaku tidak lagi menghubungi korban dan sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Kendari.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi

22 Oktober 2026 - 16:28 WITA

Trending di Hukrim